(Foto : IST)KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng meringkus seorang buruh harian lepas berinisial MA alias Ancu (26) atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan salah seorang dari tiga terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, di wilayah Libboa, Kelurahan Karatuang, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan pengeroyokan dan dua orang lainnya teman terduga pelaku masih dalam proses pengerjaan Tim Resmob. Saat ini yang bersangkutan terduga pelaku MA alias Ancu (26 Tahun) telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, Selasa sore (11/8/2026).
AKP Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Kejadian bermula saat korban, Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, dihubungi oleh rekannya bernama Reski via WhatsApp untuk datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Namun sesampainya di lokasi, MA meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban menolak, MA emosi dan langsung mengeroyok korban bersama rekan-rekannya menggunakan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka memar pada bibir, pelipis kanan, serta pembengkakan pada bahu dan leher bagian belakang,” jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, Pihak korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan nomor registrasi laporan LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi di TKP. Setelah mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Kampung Libboa, tim langsung bergerak mengamankan MA tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku kemudian langsung digiring ke Polres Bantaeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada Polisi, MA mengakui perbuatannya memukul korban berkali-kali menggunakan kepalan tangan.
Ia juga mengaku jika aksi tersebut dilakukannya bersama dua rekannya, yakni RD alias Bolong dan AR alias Ile. Terungkap pula, aksi pengeroyokan tersebut dipicu motif asmara.
“MA mengaku tidak terima kekasihnya direbut oleh korban,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.
Sementara itu, dua rekan pelaku yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut kini masih diburu polisi. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
![]()


















































