Penampakan Kios di Pasar Niaga Daya yang Sudah Disegel (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Sejumlah kios pedagang di Pasar Niaga Daya mulai disegel Perumda Pasar Makassar setelah pemilik kios tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa yang telah menunggak hingga lima tahun.
Penertiban dan penyegelan tersebut dilakukan pada kios yang tercatat memiliki tunggakan sewa periode 2021 hingga 2025, pada Selasa (11/08).
Total nilai kewajiban yang belum dibayarkan dari kios-kios yang menjadi objek penertiban mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah proses penagihan dan pemberian peringatan kepada pedagang telah dilalui sesuai prosedur.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan keputusan mendadak. Pedagang telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi.
Setelah seluruh tahapan peringatan diberikan, Perumda Pasar juga memberikan waktu kepada pedagang untuk mengamankan barang dan aset yang masih berada di dalam kios sebelum dilakukan penyegelan.
Juhardi menyebut surat pemberitahuan penyegelan memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pedagang untuk mengemas barang dagangan. Tenggat tersebut bahkan sempat diberikan tambahan setelah adanya permintaan dari sejumlah pedagang.
“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.
Namun, setelah masa toleransi tersebut berakhir, Perumda Pasar mulai menjalankan tindakan penertiban terhadap kios yang masih tercatat memiliki tunggakan.
Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan turun langsung dalam proses penyegelan. Pelaksanaan di lapangan turut mendapat pengawalan Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Perumda Pasar menegaskan penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas diminta menjaga komunikasi dengan pedagang agar proses penyegelan berlangsung aman dan tidak memicu konflik.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar membenahi pengelolaan aset dan meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban sewa kios.
Perumda Pasar juga mengingatkan pedagang agar tidak menunda pembayaran hingga masuk ke tahap pemberian sanksi.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset pasar berjalan tertib dan kewajiban sewa dipenuhi sesuai ketentuan,” demikian penegasan Perumda Pasar Makassar.
Dengan penataan tersebut, pengelolaan pasar diharapkan lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus menjaga fungsi pasar sebagai fasilitas publik yang memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.
![]()


















































