Kementerian Kehutanan Tertibkan 55 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

6 hours ago 6

Kementerian Kehutanan Tertibkan 55 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 kegiatan atau usaha dalam hutan tanpa izin melalui operasi penertiban kawasan hutan pada tahun ini. Kegiatan penertiban ini dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).

"Kita melakukan penertiban kawasan hutan, ada 55 penyegelan kegiatan/ usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut di mana 6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang di Jakarta, Selasa.

Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.

Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan, antara lain 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.

Terkait dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di wilayah izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan.

BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon

Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini juga sedang menangani dugaan adanya perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan tersebut dilakukan melalui kegiatan cut and fill (kegiatan clearing) tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutan lindung.

Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 hektar (Ha) yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove.

Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan, saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news