Harianjogja.com, JOGJA — Kontroversi ganti rugi Air India mencuat seusai keluarga korban kecelakaan Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad pada 12 Juni 2025 diminta menandatangani dokumen pelepasan hak gugatan hukum. Tawaran kompensasi tambahan itu memicu penolakan karena dianggap sensitif dan berpotensi menghapus hak hukum ahli waris di masa depan.
Kasus hukum yang menyelimuti Air India kini memasuki fase krusial. Dalam skema terbaru, maskapai menawarkan tambahan dana 1 juta hingga 2 juta rupee atau sekitar Rp192 juta hingga Rp384 juta di luar kompensasi awal serta santunan dari Tata Group. Namun, dalam dokumen yang ditelaah kuasa hukum keluarga korban, terdapat klausul yang mewajibkan ahli waris untuk “selamanya melepaskan” hak klaim hukum di berbagai yurisdiksi.
Reuters melaporkan, kuasa hukum dari Chionuma Law, Ayush Dubey, menilai syarat tersebut mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan proses investigasi resmi atas kecelakaan Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad belum sepenuhnya tuntas. Meminta keluarga menanggalkan hak hukum ketika penyebab pasti tragedi belum sepenuhnya terungkap dinilai sebagai langkah yang tidak adil.
Sejumlah keluarga korban di London bahkan telah mendaftarkan gugatan cedera pribadi ke Pengadilan Tinggi. James Healy-Pratt dari Keystone Law juga menyatakan proses hukum di Amerika Serikat terhadap Boeing tengah berjalan dan memasuki tahap lanjutan.
Gugatan di Amerika Serikat yang diajukan pada September 2025 menyoroti dugaan masalah pada sakelar bahan bakar produksi Honeywell. Berdasarkan investigasi awal, tiga detik seusai pesawat lepas landas, sakelar bahan bakar berpindah dari posisi run ke cutoff hampir bersamaan sehingga mesin kehilangan daya. Pilot disebut sempat berupaya mengembalikan sakelar ke posisi aktif, namun pesawat telah kehilangan kendali sebelum akhirnya jatuh. Dugaan cacat produksi ini menjadi salah satu dasar gugatan hukum yang kini bergulir lintas negara.
Di sisi lain, Air India menyatakan penawaran kompensasi dilakukan secara transparan dan dilandasi empati mendalam terhadap keluarga korban. Maskapai juga mengeklaim telah melakukan evaluasi keselamatan menyeluruh dan peningkatan protokol keamanan pascatragedi untuk memastikan keselamatan armada.
Kontroversi ganti rugi Air India ini menempatkan keluarga korban pada dilema antara menerima kepastian finansial atau melanjutkan perjuangan hukum. Apakah kompensasi tambahan tersebut akan berdampak pada proses gugatan di Inggris dan Amerika Serikat? Bagaimana posisi hukum ahli waris jika dokumen pelepasan hak telah ditandatangani? Dengan investigasi yang belum sepenuhnya rampung dan gugatan internasional yang masih berjalan, dinamika hukum tragedi Boeing 787-8 Dreamliner di Ahmedabad diperkirakan masih akan berkembang dalam waktu mendatang.
Air India, ganti rugi Air India, Boeing 787, kecelakaan pesawat Ahmedabad, kompensasi korban, hak gugat, gugatan Boeing, Honeywell, investigasi pesawat, Harian Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
3

















































