Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Upaya penyelesaian polemik penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan mulai merumuskan langkah teknis penyitaan sebagai bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah sepakat mengakhiri sengketa panjang yang selama bertahun-tahun menghambat pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” tegas Didik, saat pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di kantor Kejati Sulsel, Selasa (09/12).
“Ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” sambungnya
Didik menjelaskan, kasus pidana terkait Pasar Butung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk dua poin penting diantaranya eksekusi badan terhadap terpidana, dan eksekusi pembayaran uang pengganti.
Kejaksaan kini menelusuri aset-aset milik terpidana dengan menggandeng PPATK dan BPKP untuk memetakan aliran dana serta keberadaan aset yang dapat dieksekusi.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain pidana, Didik menilai persoalan yang lebih krusial adalah penguasaan fisik Pasar Butung yang hingga kini belum kembali ke pemerintah.
Kejaksaan, kata dia, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar melalui surat resmi untuk mempercepat proses pengambilalihan aset.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota,” jelasnya.
“Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” tambahnya
Kejati meminta Pemkot Makassar menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk perjanjian kerja sama, bukti kepemilikan, dan arsip legal terkait pengelolaan pasar.
Didik menegaskan bahwa penyitaan harus dipercepat agar tidak terjadi kembali tindakan melawan hukum, sebab kontrak antara Pemkot dan pengelola lama sudah dibatalkan.
“Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Didik memastikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan akan bekerja maksimal mendampingi Pemkot Makassar dalam mengamankan dan mengembalikan aset daerah.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
“Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen.” pungkasnya.

















































