Kejari Batang Musnahkan 114 Gram Sabu dan 10.565 Butir Obat Terlarang

8 hours ago 1

Kejari Batang Musnahkan 114 Gram Sabu dan 10.565 Butir Obat Terlarang

Kejari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)/Antara

Harianjogja.com, BATANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika jenis sabu seberat 114,1849 gram dan 10.565 butir obat-obatan terlarang.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, mengatakan pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ya, narkotika dan obat-obatan terlarang yang kami musnahkan itu dari penyitaan barang bukti tindak pidana umum yang telah inkracht untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026,” kata Raymond Ali, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sabu, Obat Ilegal hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Batang juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berasal dari berbagai perkara pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga senjata tajam berupa sabit, golok, dan sejenisnya, tiga unit telepon seluler, 10.565 butir obat ilegal, serta 114,1849 gram sabu.

Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Raymond menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Masyarakat perlu melihat secara langsung bahwa kejaksaan negeri siap bekerja secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba

Menurut Raymond, kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana umum, tetapi juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih menjadi ancaman di masyarakat.

“Ini untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta pimpinan lembaga pemerintahan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.

Selain penyalahgunaan narkotika, upaya bersama juga diperlukan untuk menekan kasus kekerasan, kejahatan jalanan, aksi geng motor, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat sangat diharapkan agar berbagai bentuk kejahatan yang masih terjadi di tengah masyarakat bisa ditekan bahkan dapat diberantas,” kata Raymond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news