Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo

7 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA—Tekanan terhadap penanganan kasus Amsal Christy Sitepu menguat setelah Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kejaksaan di Kabupaten Karo. Langkah ini menyusul berbagai sorotan, termasuk dugaan intimidasi dalam proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026), dengan target laporan hasil evaluasi diserahkan secara tertulis dalam waktu satu bulan kepada DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan evaluasi harus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Selain evaluasi, DPR juga meminta pengusutan tuntas atas dugaan intimidasi terhadap Amsal yang disebut melibatkan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Karo, termasuk jaksa penuntut umum hingga pejabat di bidang tindak pidana khusus dan intelijen.

Sorotan Dugaan Pelanggaran

Tak hanya itu, Jamwas Kejagung diminta menelusuri dugaan pelanggaran lain, seperti tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan.

DPR juga menyoroti adanya dugaan narasi yang berkembang seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum, yang dinilai perlu diluruskan melalui pemeriksaan menyeluruh.

Selain pengawasan internal, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan secara lebih luas.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa vonis bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sementara itu, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Ia mengaku merasa lega setelah adanya kepastian terkait status hukum yang tidak bisa lagi diganggu melalui upaya hukum lanjutan.

“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” ujarnya.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya menuai kontroversi, sekaligus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news