Ilustrasi miras. / Freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Dorongan memperketat pengawasan minuman keras jenis ciu menguat setelah DPRD Sukoharjo mulai menyiapkan revisi aturan. Fokus utama perubahan diarahkan pada pengendalian peredaran dan penjualan yang dinilai semakin mudah diakses masyarakat, termasuk secara daring.
Rencana revisi ini mencuat usai hearing di Gedung DPRD Sukoharjo pada Kamis (2/4/2026) yang dihadiri puluhan anggota Tim Reaksi Cepat Laskar Islam Indonesia bersama jajaran pimpinan dewan dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo.
Koordinator tim, Ustaz Soleh, menilai peredaran ciu sudah meresahkan karena dapat dibeli tanpa batasan usia, baik secara online maupun offline. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan sekaligus merusak moral generasi muda.
“Penjualan dan peredaran ciu berpotensi memicu gangguan keamanan dan merusak moral generasi muda. Anak-anak yang terpengaruh ciu tidak bisa dinasehati orang tua,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena pesta minuman keras yang kerap terjadi setelah hajatan, yang dinilai memperparah kondisi sosial di masyarakat, khususnya di wilayah Mojolaban. Pihaknya mendesak adanya pengawasan lebih ketat serta sanksi tegas bagi produsen yang melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Sumarno, menegaskan penjualan minuman beralkohol sejatinya dibatasi hanya di tempat tertentu yang telah berizin, seperti hotel. Pemerintah daerah juga telah menerapkan moratorium izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hingga 2030.
Penertiban peredaran miras, kata dia, dilakukan melalui tim lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Diskopumdag Sukoharjo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyebut masukan masyarakat menjadi bahan penting dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan regulasi akan difokuskan pada penguatan aspek pengawasan distribusi dan penjualan ciu.
Ia juga menjelaskan ciu Bekonang merupakan minuman hasil fermentasi tetesan tebu yang dicampur etanol. Menurutnya, realitas di lapangan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif.
“Aspirasi dan masukan menjadi bahan pertimbangan untuk mengoreksi aspek pengawasan dalam perda,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

6 hours ago
6

















































