
Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara menyeluruh. Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan penyidik perlu menelusuri pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, termasuk individu maupun perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla.
"Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan," kata Anam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, dukungan tersebut diberikan terhadap langkah Polri yang melakukan pengusutan lebih komprehensif terhadap kasus karhutla. Penanganan serupa juga dilakukan Mabes Polri bersama sejumlah polda, termasuk Polda Riau.
Anam menegaskan individu maupun perusahaan yang terbukti paling bertanggung jawab atau terlibat harus dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita," ujarnya.
Karhutla Berulang
Anam menilai ketegasan aparat penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam menangani persoalan karhutla yang terus berulang. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api dan asap dalam jangka pendek.
Ia menilai akar persoalan harus ikut ditangani agar kejadian serupa tidak terus berulang, termasuk praktik pembukaan lahan dengan alasan menekan biaya.
"Karena ini kan sering terjadi. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu terjadi lagi gitu. Dengan dalih membuka lahan lebih murah dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, Anam meminta kepolisian sebagai salah satu representasi negara bersikap tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Rekan-rekan kepolisian yang merupakan wajah negara, ya harus hadir dengan sikap tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap karhutla bukan semata-mata untuk memadamkan api dan mengurangi asap. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah persoalan yang sama terulang kembali.
"Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi," kata Anam.
Kompolnas pun mendukung penindakan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atau terlibat, baik individu maupun perusahaan.
"Jadi penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," katanya.
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi berdasarkan data per 23 Agustus 2026.
Para tersangka diduga sengaja membakar lahan dengan total luas mencapai 1.006,67 hektare. Pembakaran dilakukan dengan alasan menekan biaya operasional perkebunan.
Penetapan tersangka diawali pemantauan titik api dan verifikasi langsung di lapangan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemadaman hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan sebaran kasus yang ditangani polda jajaran, jumlah titik api tertinggi ditemukan di Kalimantan Barat sebanyak 2.282 titik. Berikutnya Riau dengan 1.201 titik.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, cangkul, hingga bibit sawit.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni sebelumnya menegaskan pengusutan tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujar Irhamni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
3

















































