Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Ada Layanan Drive Thru

5 hours ago 5

Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Ada Layanan Drive Thru

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kota Jogja kembali dibuka pada Senin (18/5/2026) dengan skema layanan yang lebih fleksibel. Sejumlah titik pelayanan disiapkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Salah satu lokasi utama layanan SIM keliling berada di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Titik ini menjadi pusat layanan SIM keliling yang dapat diakses warga pada jam pelayanan pagi hari. Selain itu, lokasi yang sama juga digunakan untuk layanan malam pada agenda tertentu guna menjangkau masyarakat dengan aktivitas padat pada siang hari.

Polresta Jogja juga menyediakan layanan drive thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Kehadiran fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih praktis dan cepat.

Jadwal Layanan SIM Kota Jogja

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu

Lokasi: Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Jadwal: Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB

Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)

Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling maupun drive thru di Kota Jogja hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.

Dokumen yang wajib dibawa saat mengurus perpanjangan SIM meliputi e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku.

Warga diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak menghambat antrean pemohon lainnya.

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi bukan sekadar kartu identitas berkendara, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara hukum, SIM menjadi perlindungan penting bagi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dianggap tidak memiliki legalitas berkendara dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.

Selain aspek legalitas, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Proses memperoleh SIM menuntut pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengemudikan kendaraan.

Hal tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menunjukkan komitmen terhadap budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news