Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar Ditindak, Ada Beras hingga Pakaian Bekas

2 hours ago 2

Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar Ditindak, Ada Beras hingga Pakaian Bekas

Petugas menunjukkan barang bukti berupa pakaian bekas impor saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). \r\n/Antara-M Risyal Hidayat/bar

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) untuk tetap tertib, disiplin, dan menjaga integritas dalam menindak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor beras, garam, serta pakaian bekas yang masuk melalui empat pintu wilayah pabean Indonesia, Selasa (22/9/2026). Total nilai barang yang ditindak Bea Cukai bersama penegak hukum lainnya mencapai Rp27,3 miliar.

Suahasil mengatakan penindakan terhadap barang ilegal merupakan tanggung jawab seluruh pegawai Bea Cukai di lapangan sebagai community protector. Ia juga menyoroti kualitas beras, garam, dan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia belum terjamin.

“Anda boleh bangga [berhasil menangkap], tetapi pada saat yang bersamaan saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” paparnya di Gedung Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Impor Beras dan Garam Dinilai Rugikan Petani

Menurut Suahasil, masuknya beras, garam, dan pakaian bekas tersebut merupakan praktik penyelundupan.

Ia menyebut Indonesia telah mencapai swasembada beras dalam negeri sehingga masuknya beras ilegal berpotensi merugikan petani.

“Mengapa ini dilakukan? Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang,” jelasnya.

Selain petani, industri tekstil dan produk tekstil juga dinilai berpotensi terdampak akibat masuknya pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.

Mantan Wakil Menteri Keuangan itu menyebut produk ballpress yang ditindak Bea Cukai kali ini mencakup kualitas Grade A, B, dan C.

“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini. Industri tekstil Indonesia dirugikan, dan paling ujung merugikan konsumen kita,” ujarnya.

30 Kontainer Beras dan Garam Diamankan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan dilakukan di empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, serta Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, Sumatra Utara.

Dari empat lokasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu, petugas mengamankan 1.435 bale pakaian bekas.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuhan melalui kemasan dan penyusunan barang,” ujar Djaka.

Dari modusnya, beras dan garam impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dimuat secara bersamaan dan tidak dilaporkan menggunakan PIB yang benar.

Sementara itu, ballpress pakaian bekas diduga masuk ke Indonesia melalui penyelundupan.

Rincian Beras dan Garam yang Ditindak

Barang hasil penindakan di Tanjung Perak mencakup 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan perkiraan nilai Rp7,85 miliar.

Beras dan garam tersebut masuk melalui Tanjung Perak dan diberitahukan oleh importir PT TI sebagai ammonium chloride asal India pada 19 Agustus 2026.

Selanjutnya, terdapat 194,900 ton beras dan 225,4 ton garam yang masuk melalui Kawasan Berikat Bogor dengan perkiraan nilai Rp8 miliar.

Kontainer berisi beras dan garam yang masuk ke Kawasan Berikat Bogor oleh PT ILW tersebut juga dilaporkan berasal dari India dalam bentuk salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).

Bea Cukai Tindak 1.005 Bale Pakaian Bekas

Selain beras dan garam, Bea Cukai melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga bekas.

Penindakan pertama dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk dari Malaysia melalui kapal tanpa nama di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Dalam penindakan tersebut ditemukan 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang kendaraan bermotor.

Penindakan berikutnya dilakukan terhadap 8 kontainer ballpress pakaian yang diduga bekas di Tanjung Priok dari pelayaran rute Pontianak-Jakarta.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan muatan barang berupa Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan total sekitar 1.005 bale. Nilai perkiraannya mencapai Rp8,04 miliar.

“Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news