
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan tambahan anggaran Rp5,5 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD kabupaten. Tambahan anggaran tersebut diperlukan setelah dilakukan reaktivasi kepesertaan warga kurang mampu yang sebelumnya terdampak penonaktifan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, M Arkham Mashudi, mengatakan kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat dilakukan pada awal tahun. Di Gunungkidul, jumlah peserta yang kepesertaannya dibekukan mencapai sekitar 56.000 peserta.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Gunungkidul mengambil kebijakan reaktivasi agar warga berstatus kurang mampu tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan. Konsekuensinya, jumlah peserta yang pembiayaannya dialihkan melalui APBD kabupaten bertambah.
“Mau tidak mau, maka peserta yang dibiayai oleh APBD Gunungkidul jadi bertambah sehingga harus ditambah agar tidak terjadi tunggakan,” kata Arkham, Selasa (22/9/2026).
Anggaran BPJS Kesehatan Gunungkidul Jadi Rp47,5 Miliar
Arkham menjelaskan pagu anggaran yang disiapkan dalam pembahasan APBD 2026 sebelumnya sebesar Rp42 miliar. Namun, anggaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran premi BPJS Kesehatan setelah adanya reaktivasi peserta.
Karena itu, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 diusulkan tambahan anggaran sekitar Rp5,5 miliar. Tambahan tersebut membuat total alokasi anggaran untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan tahun ini menjadi Rp47,5 miliar.
“Sudah dilakukan kalkulasi kebutuhan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan. Makanya ada penambahan Rp5,5 miliar sehingga total tahun ini dialokasikan Rp47,5 miliar,” katanya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Gunungkidul Capai 98,7%
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, mengatakan Kabupaten Gunungkidul telah mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC).
Status tersebut diperoleh karena cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul telah mencapai 98,7%. Dari total kepesertaan tersebut, sebanyak 499.214 jiwa merupakan Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya berasal dari Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, sebanyak 106.203 jiwa tercatat memperoleh bantuan iuran dari Pemkab Gunungkidul. Data tersebut menjadi bagian dari cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di wilayah Gunungkidul.
Selain peserta PBI, kepesertaan BPJS Kesehatan Gunungkidul juga berasal dari sejumlah kelompok peserta lainnya. Rinciannya yakni Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 47.435 jiwa, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sebanyak 77.459 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 25.975 jiwa, serta peserta mandiri sebanyak 14.372 jiwa.
Meski cakupan kepesertaan telah mencapai 98,7%, masih terdapat 1,3% warga Gunungkidul yang belum tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.
“Masih ada 1,3% warga Gunungkidul yang belum terlindungi jaminan kesehatan lewat program BPJS dan kami terus dorong untuk ikut kepesertaan mandiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2
















































