Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI-P, dr. Udin Saputra Malik (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Rencana penertiban lapak pedagang di kawasan kuliner Sungai Cerekan (Sucer), Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, menuai sorotan dari legislatif.
Kawasan yang dikenal sebagai sentra sarabba itu dinilai memiliki nilai historis dan ekonomi sehingga diminta tidak diperlakukan sama dengan lapak liar pada umumnya.
Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI-P, dr. Udin Saputra Malik, turun langsung menemui pedagang yang menerima Surat Peringatan (SP) II dari pihak kelurahan terkait penertiban PKL di kawasan tersebut.
Ia mengatakan para pedagang diliputi keresahan karena dalam surat itu tercantum batas waktu penertiban paling lambat 2×24 jam sejak jadwal SP II ditertibkan pada 13 Februari, sedangkan saat ini sudah 14 Februari.
“Mereka resah karena di surat tertulis paling lambat 13 Februari. Mereka merasa akan direlokasi dan itu bisa mematikan usaha mereka, Apalagi ini sudah tanggal 14, mereka tentu sangat khawatir,” ujarnya.
Menurut dr Udin, para pedagang meminta agar aspirasi mereka didengar dan dicarikan jalan tengah, bukan sekadar penertiban sepihak, ditengah ekonomi yang tidak baik-baik saja. “Mereka minta tolong untuk didengarkan aspirasinya. Saya juga diminta mewakili menyampaikan dan mencarikan solusinya,” katanya.
Ia mengaku telah menghubungi Sekretaris Kecamatan Bontoala untuk meminta kejelasan kebijakan, terlebih sebelumnya sempat muncul informasi adanya pengecualian bagi kawasan yang dianggap ikon kota.
“saya tahu pihak kecamatan itu hanya menjalankan tugas dari atasan, tadi Pak Sekcam sudah sampai kalau nanti dilakukan diskusi internal terkait Pedagang Sarabba di Sucer,” jelasnya.
Kata dr Udin, pemerintah kota harus memberikan keputusan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia pun meminta pemerintah kecamatan segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
Terkait rencana relokasi, ia menyebut ada wacana pemindahan pedagang ke kawasan food court milik PGN. Namun opsi tersebut dinilai belum tentu menjadi solusi.
“Itu kan kawasan Swasta. Ada biaya dan persyaratan yang cukup memberatkan pedagang. Selain itu, kapasitasnya juga dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, pedagang meragukan seluruh lapak dan pengunjung dapat tertampung jika dipindahkan ke lokasi tersebut. Sebagai langkah sementara, dr Udin meminta pedagang tetap menjalankan usaha sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah kota, dengan tetap menjaga ketertiban kawasan.
“Sementara tetap berjualan, tapi perhatikan kebersihan, kerapihan, ketertiban, dan keamanan,” katanya.
Ia juga membuka ruang penataan kawasan sebagai solusi jangka panjang, bukan sekadar penggusuran.
“Kalau opsi penataan ditempuh, seperti perbaikan drainase atau penyeragaman lapak, itu harus kita dukung bersama demi kepentingan dan manfaat bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak setiap warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar.
Appi menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2).
Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.


















































