Hingga April 2025, BPJS Kesehatan Sudah Gelontorkan Rp1,7 Triliun Biaya Layanan JKN di DIY

1 day ago 9

Hingga April 2025, BPJS Kesehatan Sudah Gelontorkan Rp1,7 Triliun Biaya Layanan JKN di DIY Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Harianjogja.com, JOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat total biaya penjaminan pelayanan kesehatan atau JKN yang telah dibayarkan di DIY sepanjang 2025 mencapai Rp1,7 triliun.

"Sampai dengan pembebanan April 2025, kewajiban yang telah kami bayarkan ke 388 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 75 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sebesar Rp1,7 triliun untuk wilayah kerja DIY," ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Yessi Kumalasari dalam acara Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Program JKN 2024 di Yogyakarta, Kamis.

Dia mengatakan pembayaran itu tidak hanya mencakup layanan kesehatan bagi warga DIY, tetapi juga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari luar daerah yang berobat di wilayah ini.

Selain mencatat pembiayaan layanan yang tinggi, BPJS Kesehatan juga mengapresiasi capaian DIY dalam cakupan kepesertaan program JKN.

Per April 2025, cakupan kepesertaan JKN di DIY telah mencapai 99,18 persen dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 90,22 persen. Angka itu melampaui target nasional tahun 2025 yang ditetapkan 80 persen.

"Di provinsi ini peserta aktifnya sudah tercapai, kepuasannya juga sudah tercapai. Tantangan kita sekarang adalah mempertahankan ini," ujar dia.

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Keluarkan Rp3 Miliar Per Bulan untuk Pembiayaan BPJS Kesehatan

Dia juga mengapresiasi pemerintah daerah atas komitmen mendukung kepatuhan pembayaran iuran yang hingga akhir April 2025, total pembayaran iuran peserta dari wilayah DIY tercatat mencapai Rp383 miliar.

"Dengan pembayaran rutin tersebut, tentu sangat membantu 'cashflow' BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada fasilitas kesehatan," ujar dia.

Namun demikian, kata Yessi, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya 57.349 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) asal DIY yang dinonaktifkan, menyusul keluarnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

Oleh karena itu, dia mengimbau pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan agar warga yang masih berhak bisa kembali diaktifkan.

"Penyebabnya antara lain peserta yang sudah meninggal, alih segmen, atau bayi baru lahir yang tidak diperbarui datanya lebih dari tiga bulan. Kami harap SK bulan berikutnya bisa memulihkan mereka yang memang masih layak," ujar dia.

Yessi juga mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembiayaan peserta JKN dari kalangan tidak mampu, guna meringankan beban pemerintah dalam jangka panjang.

"Kami percaya kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan sektor swasta bisa menjaga kesinambungan program ini," kata dia.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Didik Wardaya mengatakan Pemda DIY siap mengupayakan pemulihan status kepesertaan 57.349 PBI-JK.

"Artinya yang non-aktif itu kami upayakan bisa aktif kembali. Itu satu tantangan bagi kita untuk meningkatkan kepesertaan mereka," ujar dia.

Meski capaian kepesertaan di DIY saat ini sudah melampaui 90 persen, pemerintah daerah menargetkan kepesertaan JKN bisa mencakup seluruh warga setempat.

"Bagaimana agar cakupannya menjadi semakin tinggi. Kalau bisa semua penduduk di DIY itu jadi peserta BPJS," kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news