Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Seorang suami asal Gilingan, Banjarsari, Solo, FK, 34, tega menganiaya istri sirinya yang tengah hamil hanya karena tak diberi uang makan. Peristiwa tersebut terjadi di tempat indekos kawasan Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Senin (10/6/2025) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku diketahui seorang pengamen dan sehari-harinya beroperasi di kawasan Terminal Tirtonadi Solo kini ditahan Polresta Solo. FK menikahi korban, Y, warga Cigombong, Bogor, Jawa Barat, yang bekerja di salah satu konfeksi di Solo secara siri pada 18 Desember 2023 di Cigombong.
Sebelum menikah siri, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama dua tahun. Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan kronologi kejadian itu bermula saat pelaku pulang dari mengamen dan meminta uang untuk makan kepada istri sirinya itu.
Namun, apa yang dimintanya itu tidak terpenuhi, sehingga membuat dia marah dan mengamuk kepada sang istri di tempat tinggal mereka di indekos kawasan Gilingan. “Dalam kejadian itu, pelaku menyabet tubuh korban menggunakan kabel yang digabungkan dengan sabuk. Ia juga memukul kepala korban menggunakan palu bergagang kayu,” kata AKP Prastiyo saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA: Progres Tembus 59 Persen, Jalan Tol Jogja-Solo di Sleman Mulai Dicor
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh termasuk di kepala. Tak hanya itu, pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB pelaku dan korban mendatangi tempat kerja korban. Tujuannya untuk meminjam uang kepada atasan korban. Saat itulah kekerasan yang dilakukan FK dicurigai oleh rekan-rekan kerja korban yang masih berada di tempat kerja.
“Saat itu teman-teman korban curiga karena melihat banyak memar di tubuh korban. Kemudian mereka merasa ada yang janggal sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi,” kata dia.
Mendapat laporan itu, lanjut AKP Prastiyo, aparat Satreskrim Polresta Solo langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kerja korban dan membawanya ke Mapolresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti palu, kabel dan sabuk, yang digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya. Belakangan diketahui, saat penganiayaan terjadi, korban sedang hamil tiga bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.
“Kepolisian memastikan korban kini telah berada dalam perlindungan dan terus dipantau kondisi kesehatannya, termasuk janin yang dikandungnya. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut jika ditemukan adanya kekerasan sebelumnya,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, FK mengaku penganiayaan tersebut terjadi karena dia lapar dan meminta uang namun tidak diberi. “Cuma sekali itu. Waktu itu saya lapar, minta uang enggak dikasih, jadi emosi. Istri memang sedang hamil. Saya benar-benar menyesal, minta maaf kepada istri saya. Kapok,” kata FK.
Ia menambahkan penghasilannya sebagai pengamen tidak menentu. “Kadang dapat Rp50.000, kadang tidak dapat sama sekali, tapi biasanya kalau dapat saya kasih ke dia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id