Pemusnahan Uang Palsu Gowa, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri Gowa memusnahkan barang bukti uang rupiah palsu hasil penanganan 12 perkara dengan total 15 terdakwa dalam kasus pemalsuan dan peredaran uang di wilayah Gowa. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Gowa, Selasa (02/12).
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa temuan kasus uang palsu ini harus menjadi alarm kewaspadaan publik. Ia menyebut praktik pemalsuan uang seringkali sulit dikenali jika dilihat sekilas, sehingga edukasi masyarakat perlu diperkuat.
“Kabupaten Gowa menjadi lokasi ditemukannya uang palsu ini dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Edukasi harus diperkuat, apalagi di era digital penggunaan QRIS sangat membantu meminimalisir peredaran uang palsu,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi pengembalian barang bukti sah berupa unit damtruck yang sebelumnya terlibat dalam perkara, dan kini telah selesai proses hukumnya.
“Alhamdulillah ada barang bukti yang dikembalikan dan damtruck sudah bisa diproses untuk branding Gowa Bersih. Tahun 2026 masyarakat sudah dapat melihat pemanfaatannya sebagai kendaraan angkutan sampah,” tambahnya.
Ia berharap Kejaksaan terus mendampingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda dalam rantai kejahatan, mulai dari pembiayaan, pencetakan, hingga peredaran uang palsu.
Pelaku disebut menggunakan modus sederhana namun merugikan, yakni menukar uang palsu di warung-warung kecil dengan membeli barang bernilai rendah agar mendapatkan kembalian uang asli.
“Ada empat tahapan utama penanganan perkara: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Salah satunya eksekusi pemusnahan rupiah palsu yang kita lakukan hari ini,” kata Ihsan.
Selain memusnahkan uang palsu, Kejari Gowa juga menyerahkan kembali Rp3,8 miliar aset negara kepada Pemerintah Kabupaten Gowa. Dana tersebut terdiri dari Rp2,5 miliar cashback pembelian damtruck untuk 121 desa, serta Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan pihak terkait sebelum perkara masuk persidangan.
“Walaupun jumlah pemulihan aset tidak sebesar di tingkat pusat, namun ini menunjukkan kualitas penanganan perkara dan komitmen kami mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa, dengan total 12 perkara dan 15 pelaku, di mana 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa rupiah palsu siap edar, bahan baku seperti kertas konstruk impor dari China, tinta watermark, serta beberapa unit printer yang rusak akibat digunakan mencetak uang palsu,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan melalui pencacahan menggunakan mesin Bank Indonesia dan pembakaran untuk barang bukti non-ekonomis. Sementara sebagian peralatan seperti mesin cetak besar dan kecil dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, jajaran Forkopimda, dan pimpinan SKPD terkait, menandai komitmen kuat Pemkab dan Kejari dalam menjaga integritas keuangan negara dan meningkatkan keamanan publik dari tindak pidana peredaran uang palsu.

















































