DPRD DIY Desak SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

3 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA— Kasus dugaan keracunan setelah siswa mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Bantul dan Sleman. Kondisi tersebut mendorong DPRD DIY meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi sumber masalah ditutup secara permanen.

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan penghentian permanen perlu dilakukan terhadap SPPG yang menjadi penyebab keracunan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Ya tutup permanen kalau saya [SPPG penyebab keracunan]. Kalau saya tutup permanen. Dah," ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Dwi juga menyoroti keberadaan dapur MBG yang belum mengantongi izin. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana kewenangan Satgas MBG di daerah untuk mengambil tindakan terhadap dapur yang belum memiliki kelengkapan perizinan.

Menurut dia, Satgas MBG di daerah sejauh ini lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan kewenangan utama berada di pemerintah pusat. Karena itu, Dwi menilai perlu dilakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah dapur MBG yang benar-benar dibutuhkan.

"Jangan asal orang bisa buat dapur, bisa cari tempat penerima manfaat, terus dikasih, enggak bisa. Kalau begini caranya nanti lari dari tujuan awal," jelasnya.

Dia menilai kejadian dugaan keracunan MBG yang berulang harus menjadi perhatian serius. Terlebih, masih terdapat dapur yang beroperasi meski belum memiliki izin.

Dwi meminta sekolah sebagai penerima manfaat turut memastikan kelengkapan administrasi SPPG sebelum menerima makanan MBG. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Selain administrasi, pengawasan juga perlu menyentuh proses pengolahan makanan. Dwi meminta Satgas di pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap bahan baku, proses pemrosesan, hingga cara memasak makanan agar seluruhnya sesuai standar.

DPRD DIY Usulkan Dapur MBG Berada di Sekolah

Dwi juga mengusulkan perubahan pola penyediaan makanan MBG. Menurutnya, dapur MBG tidak perlu dibangun terlalu banyak di berbagai lokasi, tetapi fasilitas dapur dapat ditempatkan di masing-masing sekolah.

Menurut Dwi, pola tersebut dapat memperpendek rantai pasok makanan. Dengan demikian, makanan tidak perlu menempuh perjalanan terlalu lama sebelum dikonsumsi siswa.

Dia menilai makanan yang masih dalam kondisi panas, kemudian ditutup dan dibawa dalam waktu lama, berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kualitas makanan.

"Menurut saya ya udah toh, kalau ini kudu [harus] jalan, MBG harus jalan, ya sudah tempel ke wae ning sekolahan [dapur ada di sekolah]."

Selain persoalan dapur, Dwi meminta pemerintah melakukan identifikasi ulang terhadap sekolah yang layak menerima program MBG.

Menurutnya, konsep utama MBG adalah menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang kurang mampu. Karena itu, pembangunan dapur tidak seharusnya hanya berorientasi pada penambahan jumlah SPPG.

"Konsepnya itu kan untuk menyelesaikan masalah gizi," ujarnya.

Dwi menilai apabila jumlah dapur terus ditambah tanpa memperhatikan kebutuhan dan sasaran penerima manfaat, tujuan awal program MBG justru berpotensi tidak tercapai.

Pemda Disebut Harus Menalangi Biaya Korban

Dwi juga menyoroti konsekuensi ketika terjadi dugaan keracunan MBG. Menurutnya, pemerintah daerah harus bergerak terlebih dahulu untuk menangani korban dan membawa mereka ke rumah sakit.

Persoalan lain yang muncul adalah pembiayaan penanganan korban. Dwi mengatakan pemerintah daerah untuk sementara harus menanggung biaya tersebut, meskipun pemerintah pusat disebut akan menggantinya.

"Sing mbayari daerah. Nalangin dulu. Walaupun katanya mau diganti oleh pusat. Tapi kan daerah repot dhisik [dulu]. Tapi ketika membuat kebijakan, daerah enggak punya kewenangan apa-apa," lanjutnya.

Sebelumnya, buntut dugaan keracunan MBG tersebut, tiga SPPG mendapatkan sanksi penghentian sementara atau suspend. Dua SPPG yang disuspend berada di Sleman, sedangkan satu lainnya berada di Bantul.

Selain tiga SPPG yang bermasalah, sebanyak 11 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga mendapatkan sanksi suspend. Dengan demikian, total terdapat 14 SPPG di DIY yang mendapatkan sanksi penghentian sementara.

Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan terdapat 11 SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada SPPG yang ditutup permanen. Namun, untuk kejadian fatal seperti yang terjadi di Sleman dan Bantul, tiga SPPG telah dihentikan sementara, masing-masing dua di Sleman dan satu di Bantul.

Gagat menjelaskan SPPG yang belum memiliki SLHS berdasarkan surat dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN seluruhnya telah disuspend. Konsekuensinya, anggaran untuk SPPG tersebut tidak turun.

"Tapi untuk yang sudah operasional [belum ber SLHS], per hari ini tadi saya cek itu 11. Tapi intinya kami komitmen tanpa ada SLHS tidak boleh operasional," jelasnya.

BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Gagat memastikan biaya penanganan seluruh korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung BGN sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Menurut dia, biaya tersebut dapat diajukan melalui Biro Umum dan Keuangan di BGN. Selanjutnya, pengajuan akan diproses mengikuti alur birokrasi yang berlaku.

"Semuanya [rawat inap dan jalan]. Jadi enggak usah khawatir terkait dengan pembiayaan, BGN bertanggung jawab," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news