BNN Temukan Ribuan Cartridge Vape dan Zat Berbahaya, BNNP DIY Ingatkan Ancaman di DIY

5 hours ago 3

BNN Temukan Ribuan Cartridge Vape dan Zat Berbahaya, BNNP DIY Ingatkan Ancaman di DIY

BNN dorong kebijakan tegas tata kelola rokok elektrik./ Ist

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya. Sepanjang 2026, BNN menemukan ribuan cartridge vape hingga narkotika dalam bentuk cair dalam sejumlah kasus yang diungkap di berbagai daerah.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan sepanjang tahun ini BNN telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.

Hal itu disampaikan Aldrin saat mengikuti diskusi pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, BNN mengamankan 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.

Temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena menunjukkan adanya potensi pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana untuk mengedarkan zat berbahaya.

BNNP DIY Ingatkan Ancaman

Kepala BNNP DIY Faried Zulkarnain mengatakan modus penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran narkoba juga menjadi salah satu hal yang terus ditekankan dalam kegiatan edukasi kepada masyarakat di Yogyakarta.

“Setiap kali melaksanakan edukasi kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, saya selalu menekankan tentang modus peredaran narkoba yang menyalahgunakan media rokok elektrik. Semua harus mulai mewaspadai, karena bisa menyasar siapa saja di Yogyakarta,” ujar Faried.

Menurut Faried, perkembangan modus tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Edukasi mengenai bahaya narkoba tidak cukup hanya menyampaikan jenis-jenis narkotika, tetapi juga perlu mengenalkan berbagai modus yang digunakan dalam peredarannya.

Hal tersebut penting agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, tidak mudah menganggap rokok elektrik sebagai produk yang sepenuhnya aman.

Peredaran Narkotika Cair Jadi Perhatian

Aldrin mengatakan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, semakin tinggi peredarannya, semakin besar pula potensi bertambahnya jumlah penyalah guna narkotika.

“ Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin dalam keterangan yang diterima Kamis (10/9/2026).

Menurut Aldrin, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dampak kesehatan. Jika tidak segera diantisipasi, negara juga berpotensi menanggung beban sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Beban tersebut antara lain muncul dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Melihat perkembangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (Perpres). Usulan tersebut menjadi salah satu opsi yang dibawa BNN dalam pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik bersama kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko PMK. Meski mengusulkan pelarangan total, BNN menegaskan kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final karena masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

BNN masih menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat.

Sementara itu, di daerah, BNNP DIY terus mendorong kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba, termasuk penyalahgunaan rokok elektrik.

Faried menegaskan kewaspadaan perlu dibangun bersama karena modus peredaran narkoba dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk generasi muda.

Dengan mengenali modus dan bentuk penyalahgunaan sejak dini, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut mencegah semakin luasnya peredaran narkoba di Yogyakarta. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news