Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah pendidikan oleh perusahaan di provinsi ini.
"Bisa langsung datang ke kantor atau lewat aplikasi pengaduan," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus, Selasa (6/5/2025).
Selain melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, pihaknya telah menyediakan sistem aplikasi layanan pengaduan Sasadhara atau Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial. Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY.
BACA JUGA: Perusahaan Penahan Ijazah Diusulkan Dipidanakan
Amin menyebut praktik penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan dalam kontrak kerja bukan hal baru. Namun isu itu kembali mencuat setelah muncul kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru yang menjadi sorotan publik.
"Sebenarnya dokumen ijazah sebagai jaminan dalam kontrak kerja sudah lama terjadi," ucap dia.
Selama ini Disnakertrans DIY juga telah beberapa kali menerima dan menangani laporan dari pekerja yang mengalami hal serupa. Meski begitu Amin mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya.
"Secara data ada berapa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah kita belum punya," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini terdapat tiga aduan penahanan ijazah yang masuk ke Disnakertrans DIY yang berasal dari wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
"Sampai saat ini ada tiga aduan, lokasinya di Kota Jogja dan Sleman," kata Amin.
Sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Provinsi Riau, agar mengembalikan ijazah mantan karyawan yang masih ditahan perusahaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Wamenaker saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Perusahaan itu diduga menahan 12 ijazah karyawan yang sebelumnya bekerja pada perusahaan tersebut.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," kata Wamenaker.
Diketahui Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya juga terlihat kecewa ketika melakukan sidak ke perusahaan yang juga menahan ijazah di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut terlihat tidak menghargai pemerintah ketika tidak mau menemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara