(Foto : IST)
KabarMakassar.com — Seorang perempuan berinisial AM (49) yang diduga mencuri gelang emas seberat 50 gram dari sebuah toko emas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah sekitar dua bulan dalam pencarian.
AM diamankan tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Jatanras Polresta Samarinda di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada 9 Agustus 2026.
Aksi pencurian yang diduga dilakukan AM sebelumnya terekam kamera pengawas atau CCTV toko emas di Samarinda.
Dalam rekaman tersebut, perempuan itu terlihat datang seorang diri dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia kemudian mencoba sejumlah perhiasan yang diperlihatkan karyawan toko.
Polisi menyebut pelaku diduga memanfaatkan situasi saat karyawan tengah melayani pengunjung untuk mengambil gelang emas seberat sekitar 50 gram.
Karyawan toko disebut baru menyadari gelang tersebut hilang setelah perempuan itu meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembelian.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, keberadaan AM akhirnya terdeteksi berada di Kota Makassar.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Samarinda hingga terduga pelaku diamankan di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang.
Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan penangkapan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian emas tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas. AM juga disebut keberatan ketika petugas hendak membawa tas miliknya dalam proses penangkapan.
“Berdasarkan hasil interogasi anggota kami, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan beraksi lintas pulau dengan menyasar toko emas yang ramai pengunjung,” ujar Supriadi.
Keterangan mengenai status residivis tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal kepolisian.
Supriadi mengatakan, dalam aksi terakhir yang diselidiki, AM diduga datang seorang diri ke toko emas dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Terduga pelaku kemudian meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan sebelum diduga mengambil gelang emas dan meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi.
Polisi menduga modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan karyawan ketika situasi toko sedang ramai.
Setelah diamankan di Makassar, AM selanjutnya diserahkan kepada kepolisian Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang ditangani di Kalimantan Timur.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi maupun perkara lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

















































