BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU

5 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong ekonomi inklusif serta berkelanjutan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Program ini berlaku untuk seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Dengan keringanan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026. Jadi, total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600.

Agung menekankan kualitas layanan tetap terjaga, dengan manfaat lengkap:

Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta

Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis

Santunan kematian maksimal Rp42 juta

Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp174 juta

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah melalui berbagai kanal, antara lain aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal lain yang bekerja sama.

“Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambah Agung.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pihaknya siap mengoptimalkan sosialisasi dan pelayanan agar program ini dimanfaatkan luas oleh pekerja sektor informal, termasuk pelaku UMKM dan pekerja mandiri.

“Kami akan mendorong pekerja BPU untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan mendapatkan perlindungan maksimal dengan iuran sangat terjangkau. Layanan juga mudah diakses, baik via kanal digital maupun langsung di kantor,” ujar Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news