Direktur Utama Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, (Dok: Sinta Kabar Makassar)KabarMakassar.com — Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif membeberkan sejumlah fakta penting terkait belum kembalinya pengelolaan Pasar Butung ke Pemerintah Kota Makassar, meski proses hukum atas kasus pengelolaannya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2023.
Ali mengungkapkan bahwa hingga kini Pasar Butung masih dikuasai pihak swasta akibat keputusan internal koperasi pengelola, penafsiran sepihak terhadap putusan Mahkamah Agung, serta adanya intervensi dan dinamika politik yang menggagalkan dua upaya pengambilalihan sebelumnya.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka. Ini yang mendasari pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” jelas Ali, Selasa (09/12).
Ali memaparkan bahwa Perumda Pasar sempat mengambil alih Pasar Butung dua kali pada tahun 2022, dan Oktober 2023, di mana Perumda menguasai pasar selama satu bulan.
Namun, penguasaan tersebut kembali hilang setelah terjadi tekanan yang menurutnya memiliki muatan politik.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik. Proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa Perumda Pasar tidak memiliki hubungan kerja sama langsung dengan koperasi yang kini menguasai pasar. Pihak yang menandatangani perjanjian awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung, sementara koperasi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk tetap mengelola kawasan tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ali menuturkan bahwa Perumda Pasar mendapat asistensi terkait langkah hukum lanjutan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Pemkot pernah menguasai Pasar Butung selama sebulan, dan secara hukum pengelolaan harus dikembalikan ke pemerintah pasca putusan inkrah Mahkamah Agung.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan,” ujar pihak Kejati.
Berdasarkan penjelasan tim hukum Kejati, posisi perkara Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) terpidana ditolak pada 2024, sehingga eksekusi badan telah dilakukan.
Aset milik terpidana sedang dilacak untuk menutupi uang pengganti Rp26 miliar.
Meski demikian, pengelolaan pasar hingga kini tetap berada di tangan pihak swasta tanpa dasar hukum.
Pengelolaan yang berlangsung saat ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena kerja sama sebelumnya telah dibatalkan, namun aktivitas pengelolaan komersial masih terus berjalan.
Menurut Ali Gauli, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara berkelanjutan serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah.
Ia menyebut Pasar Butung sebagai aset primadona Pemkot, yang apabila kembali dikelola Perumda Pasar dapat memperkuat posisi ekonomi perusahaan.
“Bilamana Pasar Butung bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, ini akan memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” tuturnya.
Sebelumnya, proses eksekusi administratif pengelolaan telah diserahkan kepada Pemkot Makassar. Namun hingga kini, berbagai upaya pengambilalihan berulang kali menemui kegagalan, sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola pasar.

















































