53 Ternak Mati di Gunungkidul, Pemkab Gencar Perangi Praktik Brandu

8 hours ago 6

53 Ternak Mati di Gunungkidul, Pemkab Gencar Perangi Praktik Brandu Petugas menyuntik vaksin antraks terhadap hewan ternak di Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Antara/ist - Dokumen Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular menyusul meningkatnya laporan ternak mati di wilayah tersebut. Hingga awal Mei 2026, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul menerima 53 laporan kematian ternak dari warga.

Lonjakan laporan itu dinilai bukan semata-mata kabar buruk. Pemerintah justru melihat meningkatnya kesadaran peternak untuk melapor sebagai langkah penting memutus praktik brandu, yakni penyembelihan ternak mati mendadak yang dagingnya kemudian dijual atau dibagikan ke masyarakat.

Praktik tersebut selama ini dianggap menjadi salah satu penyebab utama penyebaran penyakit berbahaya seperti Anthrax.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, mengatakan pelaporan kematian ternak kini lebih mudah dilakukan melalui aplikasi Lapor Dok yang disiapkan pemerintah daerah.

“Pelaporan ini menjadi bagian untuk mendapatkan kompensasi ternak yang mati karena penyakit. 53 laporan terdiri dari 12 ekor kambing dan 41 sapi,” kata Rismiyadi, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, sistem kompensasi sengaja diperkuat agar masyarakat tidak tergoda menjual daging ternak yang mati mendadak. Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi edukasi jangka panjang bagi peternak di wilayah rawan penyakit hewan menular.

Sepanjang 2026, pemerintah daerah telah menyalurkan kompensasi kepada 22 peternak dengan total nilai mencapai Rp84,5 juta. Jumlah laporan tahun ini bahkan sudah melampaui realisasi kompensasi sepanjang 2025 yang hanya diberikan kepada 37 peternak.

“Untuk tahun ini kompensasi ternak sudah diberikan kepada 22 peternak di Gunungkidul dengan nominal Rp84,5 juta,” katanya.

Rismiyadi menilai semakin banyak laporan justru menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya brandu dan pentingnya pengendalian penyakit.

“Ia tidak mempermasalahkan makin banyak ternak mati yang dilaporkan. Ia menggap hal tersebut merupakan yang bagus karena menjadi bagian untuk mencegah praktik brandu di masyarakat.”

“Makanya terus kita cegah praktik brandu ini dengan memberikan kompensasi untuk kematian ternak. Agar masyarakat semakin paham, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPP Gunungkidul, Retno Widiastuti, menjelaskan program kompensasi telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025.

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh penyakit prioritas yang menjadi dasar pemberian kompensasi, yakni antraks, Foot-and-mouth disease (PMK), Lumpy skin disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).

Peternak yang mengajukan kompensasi diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan ternak, dokumentasi penguburan bangkai, hingga hasil laboratorium untuk memastikan penyebab kematian.

“Kalau ada ternak yang mati segera laporkan agar bisa mendapatkan kompensasi. Jangan, malah disembelih untuk diperjualbelikan karena malah berbahaya bagi kesehatan,” ujar Retno.

Menurut dia, kebijakan kompensasi bukan sekadar bantuan ekonomi, tetapi juga upaya mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi maupun memperjualbelikan daging ternak mati.

“Sebagai gantinya diberikan kompensasi sehingga bisa dipergunakan untuk membeli ternak pengganti sebagai hewan peliharaan,” katanya.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperkuat pengendalian penyakit zoonosis di Gunungkidul sekaligus menjaga keamanan pangan masyarakat di tengah meningkatnya kasus kematian ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news