Solok, Klikpositif – Seorang perempuan paruh baya diciduk tim Satres Narkoba Polres Solok, Selasa (27/1/2026). Ibu rumah tangga itu ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu.
Perempuan berinisial IP (43) itu dibekuk polisi di Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Darinya, polisi mengamankan satu paket diduga narkoba jenis sabu, yang terbungkam plastik klem.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Rico PW menjelaskan, pada saat petugas melakukan penangkapan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada didekat tersangka.
Di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dari pengakuannya, narkoba itu dibeli dari pria berinisial DS di Nagari Koto Gadang Koto Anau.
“Dari keteteran itu, tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan DS. Tersangka kami amankan di Nagari Koto Gadang Koto Anau,” terang AKP Rico Putra Wijaya, Rabu (28/1/2026).
Kepada petugas, DS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada IP. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain sabu, petugas diketahui mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit handphone milik masing-masing tersangka dan satu unit sepeda motor.

6 days ago
12




















































