Video Dugaan Pornoaksi di Orgen Tunggal Viral, Camat Kuranji Pastikan Lokasi Masih Ditelusuri

15 hours ago 4

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Camat Kuranji, Kota Padang, Rozaldi Rosman, menelusuri kebenaran video viral yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan aksi tidak senonoh saat tampil di sebuah acara orgen tunggal. Video tersebut disebut-sebut direkam di salah satu lokasi di Kecamatan Kuranji.

Rozaldi mengatakan, hingga Senin (27/7/2026) siang, pihak kecamatan masih menyelidiki lokasi serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Itu yang sedang kami telusuri. Tadi malam anggota Satpol PP BKO Kecamatan bersama Dubalang sudah turun ke lapangan. Kami juga sudah mengirimkan informasi terkait media sosial yang mengunggah video tersebut, namun dari laporan sementara belum ditemukan aktivitas dimaksud. Penelusuran akan terus dilakukan. Jika benar terjadi, kami akan memanggil lurah setempat untuk memastikan lokasi kejadian,”
ungkapnya kepada Katasumbar.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga sebagai pemandu lagu melakukan aksi yang dinilai tidak pantas saat acara orgen tunggal. Video itu kemudian viral dan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kuranji.

Baca Juga

video irjen teddy

Bayi pisah dengan ibu

Rozaldi menjelaskan, setiap kegiatan orgen tunggal wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

“Kalau melewati pukul 12 malam, tim kecamatan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Dubalang akan memberikan teguran. Jika masih membandel, akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini petugas piket belum mengetahui adanya kegiatan yang dimaksud. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan untuk memastikan apakah kejadian tersebut memang baru terjadi atau merupakan video lama yang kembali viral.

“Kalau kegiatan orgen tunggal tentu harus jelas dasarnya, apakah pesta pernikahan atau kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang banyak orang. Semuanya wajib memiliki izin resmi dari Polsek. Jika melanggar jam operasional, akan diberi teguran. Bila tidak diindahkan, akan kami teruskan kepada Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan norma sosial saat menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang menekankan pentingnya menjaga norma sosial sebagai bagian dari kearifan lokal. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news