KLIKPOSITIF- Satresnarkoba Polresta Bukittinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang residivis berinisial MAP (37) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara,” ungkap melalui keterangan yang diterima, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap MAP di kawasan Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuh. Saat digeledah di hadapan saksi masyarakat, polisi menemukan 26 paket sabu yang disimpan dalam dompet motif batik di saku jaket tersangka serta satu paket sabu di saku celananya.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah meletakkan sejumlah paket sabu yang telah dipesan pembeli di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, Kelurahan Campago Ipuh. Tim kemudian menyisir lokasi tersebut dan menemukan lima paket sabu.
Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kawasan Ranah Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, polisi menemukan 30 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Djarum 76 Mangga.
Secara keseluruhan, polisi menyita 62 paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni dompet motif batik, jaket, celana, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

11 hours ago
4




















































