Unit Reskrim Polsek Sutera Pessel Tahan Seorang Oknum Guru Terkait Penggelapan Motor

5 days ago 10

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, ditahan Unit Reskrim Polsek Sutera atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya menyampaikan, penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial LY (41), warga Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga

Penahanan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2025/SPKT-C/Polsek Sutera/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 November 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/13/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 23 Desember 2025.

LY diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Modusnya, tersangka merental sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Bripka Tomi Wijaya.

Ia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Tersangka juga telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Karena tersangka tidak kooperatif, penyidik mengambil langkah penangkapan demi kelancaran proses hukum,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pesisir Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news