Foto ilustrasi maskapai penerbangan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah mulai mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai, terutama akibat mahalnya avtur. Meski penyesuaian tarif tidak terhindarkan, kenaikan harga dipastikan tetap dikendalikan agar tidak memberatkan masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan untuk menekan dampak kenaikan harga energi global.
"Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, komponen ini berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.
Menurut Dudy, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga harmonisasi antara kepentingan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujarnya.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah turut mendorong banyak negara menaikkan biaya bahan bakar penerbangan, sehingga berdampak pada tarif tiket secara global.
“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” katanya.
Untuk meredam dampak kenaikan tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus. Salah satunya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Subsidi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Dudy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Kondisi ini membuat penyesuaian tarif sulit dihindari.
Namun demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket tetap dijaga dalam batas tertentu.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan nasional tetap bertahan di tengah tekanan global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
7

















































