(Foto : IST)
KabarMakassar.com — Dinamika internal Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (DPP KEPMI) Bone saat ini resmi memasuki fase krisis yang mengkhawatirkan.
Organisasi kedaerahan tersebut kini dibayangi oleh ancaman dualisme kepemimpinan akibat adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan forum Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Kondisi ini merupakan akumulasi dari persoalan panjang sejak berakhirnya masa kepengurusan DPP KEPMI Bone Periode 2022–2024. Secara konstitusional, kepengurusan tersebut seharusnya telah melaksanakan Kongres pada tahun 2024 lalu.
Namun dalam perjalanannya, Kongres tidak dapat terlaksana tepat waktu sehingga menyebabkan stagnasi organisasi dan kekosongan kepemimpinan di tingkat Dewan Pengurus Pusat.
Kondisi ini kian malah diperburuk oleh situasi Ketua Umum pada periode tersebut yang tidak lagi menjalankan fungsi dan tanggung jawab organisasi secara efektif sejak akhir 2024.
Situasi tersebut turut berdampak pada merosotnya marwah organisasi, terlebih karena yang bersangkutan juga sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang menjadi perhatian publik, sehingga menyeret nama organisasi ke dalam ruang pemberitaan dan opini publik.
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, Sekretaris Jenderal Muh. Syarwan Amin menyatakan telah meminta pandangan kepada unsur Dewan Pembina KEPMI Bone. Langkah taktis kemudian dilanjutkan dengan menggelar musyawarah bersama Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
“Musyawarah ini menghasilkan keputusan krusial berupa penunjukan caretaker sebagai langkah penyelamatan organisasi, menjaga keberlangsungan roda kepengurusan, serta memastikan pelaksanaan Kongres dapat dilaksanakan sesuai mekanisme konstitusi organisasi,” ujarnya, Senin (22/6).
Berdasarkan mekanisme tersebut, MPO bersama caretaker kemudian sukses melaksanakan Kongres KEPMI Bone untuk mengakhiri stagnasi dan mengembalikan arah kepemimpinan.
Namun polemik baru justru mencuat pasca-Kongres bentukan MPO tersebut. Tiba-tiba muncul pelaksanaan Kongres susulan yang dilakukan oleh pengurus sebelumnya, yang menyatakan mendapat tekanan dari beberapa senior organisasi.
Kondisi ini memunculkan polemik serius karena secara struktural terdapat dua forum Kongres yang sama-sama mengatasnamakan KEPMI Bone.
Kongres susulan tersebut dipertanyakan secara konstitusional karena diselenggarakan oleh pihak yang sebelumnya berada dalam mekanisme caretaker dan telah ditetapkan melalui keputusan MPO sebagai bagian dari proses penyelamatan organisasi.
Dengan demikian, muncul persoalan mendasar mengenai dasar kewenangan dan legitimasi pelaksanaan forum tersebut.
Fakta di lapangan juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan distribusi undangan dalam pelaksanaan kongres susulan, di mana tidak seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) terlibat secara merata.
” Minimnya keterlibatan unsur senior organisasi juga menjadi sorotan; tercatat hanya satu orang dari unsur Dewan Senior KEPMI Bone yang hadir pada pembukaan forum tersebut,”cetusnya.
Meskipun kehadiran Dewan Senior bukan merupakan syarat konstitusional sah atau tidaknya suatu forum, minimnya partisipasi ini memperkuat perdebatan mengenai legitimasi forum kongres susulan yang dinilai belum memperoleh dukungan luas dari berbagai elemen strategis organisasi.
Di sisi lain, berkembang fakta mengenai adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan kongres susulan yang memunculkan kekhawatiran adanya kepentingan di luar organisasi, terutama berkaitan dengan upaya memengaruhi posisi strategis dalam struktur pasca-Kongres.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya campur tangan pihak eksternal, termasuk indikasi tekanan terhadap pihak tertentu agar memberikan fasilitas.
Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat pelaksanaan kongres susulan tersebut justru berlangsung di fasilitas Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bone, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas penggunaan fasilitas publik dalam dinamika internal organisasi mahasiswa.
Merespons konflik yang bergulir, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menegaskan bahwa seluruh persoalan internal organisasi sebaiknya diselesaikan secara internal sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Pemerintah Daerah secara tegas menyatakan tidak akan mengambil sikap, keputusan, maupun keberpihakan selama konflik internal organisasi belum diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme organisasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dikembalikan sepenuhnya kepada internal tanpa intervensi pihak mana pun. Oleh karena itu, setiap upaya yang menyeret pihak eksternal dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip independensi organisasi.
Situasi terkini memperlihatkan adanya potensi pengambilalihan ruang perjuangan KEPMI Bone oleh kepentingan kelompok tertentu yang berusaha mengendalikan arah organisasi.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka independensi organisasi, marwah kaderisasi, serta tujuan perjuangan KEPMI Bone sebagaimana diatur dalam Konstitusi organisasi akan mengalami degradasi yang serius.
Sebagai organisasi kader yang dibangun di atas prinsip konstitusi, musyawarah, independensi, dan pengabdian terhadap daerah, setiap proses di KEPMI Bone wajib berjalan sesuai mekanisme yang sah agar tidak melahirkan klaim ganda yang merusak struktur.
Melalui siaran pers ini, tersirat harapan besar kepada seluruh kader, alumni, pembina, dan seluruh elemen organisasi untuk tetap berpegang pada konstitusi, menjaga independensi, serta menolak segala bentuk intervensi maupun upaya penguasaan organisasi oleh kepentingan kelompok tertentu.


















































