Tanah Urug di Proyek Pelabuhan Panasahan Painan Diduga Ilegal, KSOP Segera Bertindak

8 hours ago 5

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur akan menindaklanjuti dugaan penggunaan tanah urug dalam proyek pengembangan Pelabuhan Panasahan di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala KSOP Teluk Bayur melalui Sekretarisnya, Mardison, saat dikonfirmasi Katasumbar. Ia menegaskan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan lebih lanjut.

“Berkaitan dengan tanah urug yang diambil tidak sesuai titik koordinat akan kami tindak lanjuti dan berkoordinasi (dengan) Dinas terkait di Kab Pesisir Selatan untuk membantu mengawasi,” ungkapnya.

Mardison menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek, pihaknya telah memastikan kelengkapan administrasi yang dimiliki kontraktor pelaksana. Namun, terkait dugaan adanya material tidak berizin, hal tersebut berada di luar pengetahuan KSOP.

“Terkait dengan vendor tanah urugan yang memilih adalah dari kontraktor pelaksana, dan sepengetahuan kami yang dilaporkan vendor tanah urugan berizin,” jelasnya.

Ketika ditanya, jika terbukti ada pelanggaran, KSOP Teluk Bayur mengaku, bukan kewenangannya. Pihaknya, hanya memastikan bahwa kegiatan harus sesuai aturan dan berizin.

“Berkaitan dgn hal tanah urugan ini adalah proses bisnis antara kontraktor pelaksana dgn vendor/penyedia, bukan ranah kami dari KSOP, yang kami pastikan bhw kegiatan harus sesuai aturan dan berizin. Saat ini kami sdg dalami apabila ada penyimpangan dimana, apakah dari vendor tersebut atau pihak mana,”ujarnya

Sebelumnya, proyek yang bersumber dari APBN tersebut menjadi sorotan setelah Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Sabtu (7/3/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan pembangunan proyek strategis daerah berjalan sesuai aturan, termasuk terkait sumber material timbunan yang digunakan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Bupati menemukan material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian C dengan titik pengambilan tidak sesuai izin, salah satunya dari kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan.

Menanggapi temuan itu, Bupati Hendrajoni mengingatkan pihak perusahaan agar lebih selektif dalam menerima material timbunan. Ia menegaskan, penggunaan material dari lokasi berizin diperbolehkan selama sesuai ketentuan, namun pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas galian C ilegal di wilayah Pesisir Selatan.

Aktivitas tersebut sempat berhenti setelah sidak dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, belakangan kembali terpantau beroperasi. KSOP sendiri belum dapat memastikan kesesuaian administrasi yang digunakan kontraktor dengan kondisi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, KLIKPOSITIF belum memperoleh keterangan dari pihak pelaksana maupun kontraktor proyek Pelabuhan Panasahan. KSOP menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke lokasi proyek untuk menemui pihak kontraktor.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news