Tambang Batu Bara di Lumpo Pessel Dipersoalkan, ESDM Tak Temukan IUP PT Barakara Ranah Pesisir di Portal Minerba

8 hours ago 2

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Wilayah Sumatera Barat mengaku tidak menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Barakara Ranah Pesisir, yang mengelola tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pemblokiran akses menuju lokasi tambang. Aksi tersebut dipicu sengketa antara pihak perusahaan dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan terkait pembayaran ganti rugi dan fee yang disebut belum direalisasikan.

Koordinator Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM di Wilayah Sumbar, Hendri Muhammad Sidik, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui portal Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga

“Dari data yang kami miliki, nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ada dalam database Ditjen Minerba pada portal website Minerba One sebagai pemegang IUP,” ungkap pria yang akrab dipanggil Ary Melan P
saat dikonfirmasi Katasumbar, Rabu (22/7/2026).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan perusahaan tersebut tidak tercantum dalam database Minerba One. Saat dimintai penjelasan tambahan mengenai status perusahaan, ia belum memberikan keterangan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, salah satunya berupa IUP.

Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

Terpisah, ketika dikonfirmasi ke pihak yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait tanggapannya. Meski pesan melalui WhatsApp centang dua.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news