Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi

10 hours ago 5

Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi Ilustrasi penipuan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung. Aksi kejahatan siber ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing (WNA) asal China menggunakan sistem remote dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dikendalikan dari China Lewat Telegram

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali WN China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Untuk mendukung operasional di Indonesia, pengendali dari China mengirimkan perangkat SIM box—alat untuk melakukan SMS blasting—langsung kepada para tersangka.

“Dari tujuh unit SIM box, dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.

Perangkat tersebut dikirim oleh seseorang bernama Wuga dari Shenzhen, Guangdong, China. Harga satu unit SIM box diperkirakan sekitar Rp4 juta. Biaya pengadaan lebih dulu ditanggung WN China, lalu dipotong dari komisi yang diterima para tersangka.

Mampu Kirim 3.000 SMS Phishing per Hari

Dalam praktiknya, para tersangka di Indonesia memasang ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK warga Indonesia ke dalam perangkat SIM box. Sistem kemudian dikendalikan jarak jauh (auto remote) dari China.

Para pelaku cukup membuka aplikasi Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau jumlah SMS phishing yang berhasil terkirim maupun yang gagal.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” ujar Himawan.

Tersangka BAP diketahui berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teregistrasi. Ia mengenal WN China bernama Chen Jiejie sejak 2023 dan mulai bekerja pada Februari 2025.

Digaji Kripto hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, mulai dari 1.500 hingga 4.000 USDT (sekitar Rp25 juta–Rp67 juta), tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

Berdasarkan akumulasi transaksi kripto, keuntungan yang diterima para tersangka antara lain:

BAP: 53.000 USDT (sekitar Rp890 juta) dari 142 transaksi sejak Februari 2025–Januari 2026.

RW: 42.300 USDT (sekitar Rp700 juta) dari 114 transaksi sejak Juli 2025–Januari 2026.

FN: 14.100 USDT (sekitar Rp235 juta) dari 61 transaksi sejak Juli 2025–Januari 2026.

WTP: 32.700 USDT (sekitar Rp530 juta) dari 43 transaksi sejak September 2025–Januari 2026.

Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke rupiah setiap bulan. Sementara itu, tersangka RJ berperan menyuplai ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK warga Indonesia.

Terbitkan Red Notice

Penyidik kini masih mendalami dua pengendali dari China yang identitasnya telah dikantongi.

“Kami juga terbitkan Red Notice Interpol dan kami juga melakukan komunikasi intens dengan China karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana,” kata Himawan.

Kasus ini menjadi peringatan atas meningkatnya kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem kendali jarak jauh untuk melakukan penipuan massal dengan modus mencatut institusi penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news