Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pasar Surantih Dimulai, Penyidik Polres Pessel Tak Hadir

7 hours ago 8

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Sidang praperadilan terkait kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Senin (6/4/2026). Namun, pihak termohon dari penyidik Polres Pessel tidak menghadiri sidang perdana tersebut.Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra, menyebutkan ketidakhadiran termohon telah dikonfirmasi melalui surat resmi yang disampaikan ke pengadilan. Dalam surat tersebut, termohon beralasan masih menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumatera Barat.

“Hal ini disampaikan oleh majelis hakim tunggal dalam persidangan. Pihak termohon tidak hadir karena menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumbar,” ungkap Rodi Chandra kepada Katasumbar.

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan proses yang dijalani kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin kepastian hukum.

Menurutnya, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan merupakan hal yang lazim dan dibenarkan secara hukum. Meski demikian, pihaknya berharap hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda-nunda proses persidangan.

“Kami berharap tidak ada upaya untuk memperlambat proses ini. Praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Baca Juga

Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Yogie Biantoro

Rodi juga mengingatkan agar tidak terjadi intervensi maupun kolaborasi antar pihak yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Ia menyebut pihaknya mendengar adanya informasi terkait pertemuan sejumlah pihak penegak hukum yang diduga membahas perkara tersebut, meski hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Selain mengajukan praperadilan, pihaknya juga telah menempuh sejumlah langkah hukum lain, termasuk permohonan gelar perkara khusus di Polda Sumbar, permintaan perlindungan hukum ke Kapolri, serta sudah mengajukan rapat dengar pendapat ke Komisi III DPR RI.

“Untuk di Komisi III DPR RI sudah diajukan tinggal menunggu balasan dari pihak Komisi III. Begitu juga dengan Polda Sumbar, kita sedang menunggu panggilan,” terangnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini telah terdaftar di PN Painan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 6 April 2026.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news