KLIKPOSITIF-Jajaran Polsek Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menangkap seorang pria berinisial SP (39) alias Cecep yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Toni Damrah, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
Menurut Toni, SP merupakan warga setempat yang saat ini berstatus pengangguran. Ia diketahui merupakan mantan guru PPPK yang kontraknya telah diputus oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga sedang mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Nagari Koto VIII Pelangai. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi menduga sabu tersebut diedarkan oleh tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Pelangai yang dipimpin langsung oleh IPTU Toni Damrah melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas mendapati SP diduga tengah mengonsumsi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar sabu yang disimpan dalam kotak lampu LED merek Luximos, tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap (bong), kaca pireks, timbangan digital, beberapa korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam Samsung A05.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

7 hours ago
3



















































