Harianjogja.com, JOGJA—Di tengah tekanan ekonomi dan persaingan pasar global yang kian ketat, DPRD DIY melalui Komisi B menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Kecil. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat posisi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, inisiatif raperda tersebut lahir dari kesadaran akan peran strategis usaha kecil dalam menyerap tenaga kerja, menopang ekonomi rakyat, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Perlindungan usaha kecil ini penting karena usaha kecil merupakan tulang punggung ekonomi DIY. Mereka menyerap tenaga kerja, menyangga ekonomi rakyat, dan menjadi penopang sektor pariwisata serta ekonomi kreatif,” ujar Andriana, Kamis (26/2/2026).
Tantangan Usaha Kecil Masih Kompleks
Andriana mengungkapkan, pelaku usaha kecil masih menghadapi beragam persoalan struktural di lapangan. Mulai dari keterbatasan akses permodalan, lemahnya perlindungan usaha, sempitnya akses pasar, hingga persoalan perizinan dan minimnya pendampingan berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat keberadaan regulasi yang berpihak pada usaha kecil semakin mendesak. Payung hukum dinilai penting agar kebijakan pemberdayaan tidak berjalan parsial.
“Di tengah perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja, payung hukum yang kuat dan berpihak pada usaha kecil menjadi sangat penting. Ini perlu dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD agar usaha kecil di DIY bisa tumbuh lebih baik ke depan,” jelasnya.
Raperda tersebut, lanjut Andriana, diarahkan untuk menegaskan keberpihakan pada ekonomi rakyat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Harapannya, usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian DIY.
Ancaman Pasar Global
Sementara itu, Tim Ahli Bapemperda DPRD DIY Widodo Triputro menilai potensi sektor riil, termasuk UMKM di DIY, sangat besar. Namun potensi tersebut dibarengi dengan kerentanan tinggi akibat tekanan internal maupun eksternal, terutama dari liberalisasi pasar dan persaingan global.
“UMKM kita sekarang sudah terintegrasi dengan pasar global melalui teknologi informasi. Di area pasar global ini sangat kejam; siapa yang kuat bisa menindas yang lemah,” kata Widodo.
Ia menegaskan, pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil mutlak diperlukan agar pelaku usaha tidak tereksploitasi dan mampu bersaing. Penguatan kapasitas digital serta inovasi ekonomi kreatif menjadi kunci agar usaha kecil tidak tertinggal.
“Kalau tidak mampu mengakses dan memanfaatkan teknologi, mereka akan tergilas. Mau tidak mau teknologi harus digunakan, dan itu perlu didukung kebijakan yang benar-benar berpihak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

6 hours ago
2

















































