Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul optimistis bisa terhindar sanksi dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya, ada ketentuan belum bisa diselesaikan pada 19 Agustus 2025, maka bupati dan anggota DPRD disanksi tidak gajian selama tiga bulan.
BACA JUGA: RPJMD Gunungkidul Diketok
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, saat ini anggota DPRD sedang membahas tiga raperda baru. Salah satunya adalah Raperda tentang RPJMD 2025-2029.
Menurut dia, raperda ini menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan karena menyangkut dengan penjabaran visi dan misi dari bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86/20217, pembahasan hanya diberikan tenggat waktu selama enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Batasnya hanya sampai 19 Agustus 2025. Kalau tidak selesai, maka DPRD dan bupati tidak akan gajian selama tiga bulan,” kata Ery, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, ia optimistis sanksi tersebut tidak akan berlaku. Pasalnya, proses pembahasan RPJMD sudah berjalan dengan tahapan yang dilalui Pandangan Umum dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD Gunungkidul.
“Sekarang masih dibahas di panitia khusus [Pansus]. Setelah selesai ada pendapatan akhir fraksi yang dilanjuti persetujuan bersama dengan bupati,” katanya.
Meski demikian, Ery tidak menampik didalam pembahasan masih ada yang dibahas secara mendetail. Salah satunya menyangkut belum selesainya review tentang Rencana Tata Ruan dan Wilayah (RTRW).
“Tapi kami yakin bisa selesai secepatnya sehingga terhindar dari sanksi tidak gajian,” kata politikus Golkar ini.
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto mengatakan, ada tiga nota pengantar raperda baru yang diserahkan ke DPRD. Ketiga rancangan ini terdiri dari Raperda tentang RPJMD 2025-2029; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gunungkidul.
Dia menjelaskan, untuk RPJMD dengan visi membangun Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban. Adapun misinya, meningkatkan pembangunan manusia yang produktif; memastikan akses kesehatan untuk rakyat Gunungkidul guna menciptakan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan Rohani.
Selain itu, juga untuk mewujudkan keadilan sosial; membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya alam lokal. Misi berikutnya tentang komitmen dalam memajukan kebudayaan setempat dalam semangat kebhinekaan dan toleransi serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Rancangan ini pada saat ditetapkan akan berlaku selama lima tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News