Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

1 week ago 16

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penilaian tersebut, dilakukan pada Selasa (21/1/2026), dalam rangka menentukan nilai wajar barang rampasan dalam rangka proses penjualan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan penilaian mencakup 13 unit barang rampasan, terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, sembilan unit telepon genggam, serta satu unit rumah yang berlokasi di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rifqi.

Baca Juga

Konten Kreator asal Padang Pariaman menuding kasus penembakan Polisi di Lampung hoax

Ia menjelaskan, penilaian menjadi tahapan krusial dalam pengelolaan barang rampasan negara agar proses penjualan nantinya berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut Rifqi, penilaian dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian barang rampasan negara yang telah inkracht.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tertanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian.

Selain itu, KPKNL Metro juga mengeluarkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian barang rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergi dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkas Rifqi.

Kontributor: Juharto
Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news