PPATK Blokir 2.815 Rekening, Judol Piala Dunia Capai Rp1,02 Triliun

11 hours ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aktivitas judi online meningkat pada momentum Piala Dunia 2026. Dalam kurun satu bulan, nilai deposit judi online tercatat mencapai Rp1,02 triliun melalui lebih dari 6 juta transaksi. Temuan tersebut diikuti langkah penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.

Data tersebut menjadi bagian dari hasil analisis PPATK terhadap perkembangan transaksi judi online selama semester pertama 2026, yang juga menunjukkan perubahan pola transaksi serta meningkatnya kemampuan sistem dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.

PPATK: Piala Dunia Jangan Jadi Celah Judi Online

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa ajang Piala Dunia seharusnya menjadi momentum menikmati prestasi olahraga dan menjunjung sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.

"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/8/2026).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang memiliki total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

Perputaran Dana Judi Online Semester I 2026 Capai Rp86,82 Triliun

PPATK mencatat selama periode Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit yang masuk melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online turun sekitar 12,9% secara tahunan dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.

Namun, jumlah transaksi yang berhasil diidentifikasi justru melonjak sekitar 167,2%, dari 174,90 juta transaksi menjadi 467,32 juta transaksi.

Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26%, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Frekuensi deposit juga naik hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Frekuensi Transaksi Naik karena Pola Pelaku dan Sistem Deteksi

Ivan menjelaskan lonjakan jumlah transaksi tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai peningkatan aktivitas perjudian online.

Menurutnya, peningkatan tersebut juga menunjukkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, didukung penguatan parameter pemantauan dan partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

Penguatan sistem tersebut memungkinkan transaksi bernominal kecil, dilakukan berulang, dan tersebar di berbagai kanal pembayaran yang sebelumnya sulit dikenali kini dapat teridentifikasi.

Ivan menyebut perkembangan pada semester pertama 2026 memperlihatkan dua kondisi sekaligus. Di satu sisi, kemampuan sistem pelaporan transaksi keuangan semakin kuat. Di sisi lain, jaringan judi online terus menyesuaikan modus operandi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil tetapi dilakukan dalam frekuensi lebih tinggi.

Karena itu, peningkatan jumlah transaksi merupakan kombinasi antara perubahan pola pelaku dengan semakin efektifnya sistem dalam mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan.

QRIS Mendominasi Deposit Judi Online

PPATK juga menemukan QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit judi online sepanjang Semester I 2026.

Nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04% dari total nominal deposit, dengan jumlah 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit judi online.

Sementara itu, transaksi menggunakan rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit sebesar Rp9,69 triliun melalui 27,99 juta transaksi.

PPATK: Yang Disalahgunakan Merchant, Bukan QRIS

Ivan menegaskan dominasi QRIS dalam transaksi judi online tidak berarti sistem pembayaran digital tersebut bermasalah.

Menurutnya, QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital masyarakat maupun pelaku UMKM.

Persoalan yang dihadapi, kata dia, terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

Karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi merchant, meningkatkan pengawasan terhadap pola transaksi, serta menindak merchant maupun pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

Ivan juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan selalu memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, serta tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” ujar Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news