
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul bersama jajaran polsek mengamankan 307 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis dalam Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Razia tersebut menyasar 14 lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul.
Operasi itu merupakan langkah kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak pidana sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Operasi ini akan terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (27/7/2026).
Polisi Sasar Sejumlah Kapanewon di Bantul
Operasi KRYD dilaksanakan secara bertahap dengan menyisir sejumlah kapanewon di Kabupaten Bantul. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, Sewon, Imogiri, hingga kembali ke Bambanglipuro.
Dari hasil pemeriksaan di belasan lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Berbagai Jenis Miras Diamankan
Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, di antaranya miras oplosan jenis AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, Anggur Atlas, Anggur Ani Series, Arcadia, serta sejumlah merek minuman beralkohol lainnya.
Meski demikian, tidak seluruh lokasi yang diperiksa menghasilkan temuan barang bukti.
Salah satu lokasi di Dusun Ngireng-ireng, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, misalnya, dinyatakan nihil. Saat petugas melakukan pemeriksaan, terduga penjual tidak berada di rumah dan tidak ditemukan minuman keras di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mendata pemilik maupun pihak yang menguasai barang bukti. Seluruh minuman keras yang diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Rita menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bantul.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































