7 Tersangka Bentrokan Pegangsaan Ditetapkan, Warga Berdamai

1 hour ago 1

7 Tersangka Bentrokan Pegangsaan Ditetapkan, Warga Berdamai

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Warga Kelurahan Pegangsaan bersama keluarga korban bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan tujuh tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan yang mempertemukan perwakilan warga dan keluarga korban. Kedua belah pihak mengajak masyarakat menahan diri serta tidak mudah terprovokasi agar kondisi di lingkungan tetap aman.

Ketua RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan, Ica Risanggeni, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau warga tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

"Saya atas nama warga RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujar Ica, Senin (27/7/2026).

Ia meminta masyarakat tidak diliputi rasa takut akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, roda perekonomian dan aktivitas warga harus tetap berjalan normal sembari menjaga suasana tetap kondusif.

"Kami telah berdamai dengan perwakilan keluarga korban. Semoga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan, menegaskan pihak keluarga mempercayakan seluruh penanganan perkara kepada kepolisian.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami percaya prosesnya akan dilakukan secara profesional, objektif, dan adil," ujar Dami.

Ia juga mengimbau keluarga besar korban maupun masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

"Mari kita sama-sama menjaga keamanan, menahan diri, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dami turut mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai cepat merespons peristiwa tersebut sekaligus memfasilitasi dialog antara warga dan keluarga korban.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini serta menangani perkara dengan baik. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan situasi tetap kondusif," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang menjadi rangkaian bentrokan di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Minggu (26/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan empat tersangka dijerat dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan delapan saksi serta didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) dan alat bukti lainnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news