Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri HP di Lengayang

6 days ago 11

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone Android yang terjadi di Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Lengayang, AKP AA Reggy, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Korban bernama Ravi Andani (30), seorang mahasiswa berdomisili di Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara. Sebelum kejadian, korban meletakkan tiga unit handphone di samping tempat tidur, masing-masing Samsung A13, Galaxy Tab 7 Lite, dan Honor 7A, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Bustami yang merupakan ayah korban membangunkan korban dan menanyakan apakah ia sempat keluar rumah atau membuka pintu. Korban menjawab tidak, lalu menyadari ketiga handphone miliknya telah hilang,” ungkap AKP AA Reggy.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lengayang langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N, warga Solok Padi-padi, Nagari Lakitan Utara, serta Y alias Iyen, warga Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.

Baca Juga

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Mapolsek Lengayang,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lengayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news