Polisi Masih Dalami Kasus Jual Beli Kursi Pegawai RSUD Karanganyar

12 hours ago 9

Polisi Masih Dalami Kasus Jual Beli Kursi Pegawai RSUD Karanganyar

Foto ilustrasi kursi pejabat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Satreskrim Polres Karanganyar memastikan penyidikan kasus dugaan jual beli kursi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar masih terus berlangsung. Hingga Rabu (5/8/2026), penyidik belum menerima laporan korban baru maupun menemukan fakta yang mengubah konstruksi perkara, sehingga proses hukum tetap difokuskan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada publik.

"Belum ada, belum ada perkembangan," kata Wikan saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Penyidik Dalami Mekanisme Rekrutmen Pegawai

Wikan membenarkan bahwa Direktur RSUD Karanganyar pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahap awal untuk menggali informasi mengenai regulasi serta mekanisme penerimaan pegawai di lingkungan RSUD Karanganyar.

"Itu awal-awal," ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dan tidak berkaitan dengan adanya perkembangan baru dalam perkara.

Polisi Buka Peluang Muncul Korban Baru

Meski sejauh ini belum ada tambahan korban yang melapor, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditelusuri lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.

"Kalau ada informasi korban-korban baru nanti kami cari dulu, kami dalami," katanya.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial W yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Karanganyar, D yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satpol PP Karanganyar, serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian Karanganyar.

Ketiganya diduga menawarkan jasa untuk meloloskan warga menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar dengan meminta imbalan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Salah satu pelapor berinisial RAS mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta setelah dijanjikan diterima bekerja di rumah sakit tersebut.

Penyidikan Ungkap Klaim Kuota Tidak Terbukti

Selama proses penyidikan, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang memuat informasi mengenai adanya "kuota lima orang" untuk diterima sebagai pegawai. Namun, hasil pendalaman penyidik menyimpulkan bahwa klaim mengenai kuota tersebut maupun dugaan keterlibatan orang dalam tidak terbukti.

Hingga saat ini, penyidik mengidentifikasi sedikitnya tiga korban. Dua korban diketahui telah menerima pengembalian uang sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian, sedangkan kerugian yang dialami pelapor RAS sebesar Rp100 juta belum dikembalikan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news