Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

6 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA—Para penagih utang (debt collector) diminta tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik masyarakat.

“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, para "debt Collector" ini sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas dalam transaksi fidusia, sehingga ada prosedur yang harus mereka jalankan dan tidak melakukan perampasan secara paksa.

“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Fuady juga meminta agar masyarakat yang mengetahui aksi perampasan kendaraan oleh "debt collector" agar melaporkan kepada petugas melalui hotline 110.

“Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan,” kata dia.

Salah satu warga Tanjung Priok, Risdianto mengakui banyak melihat "debt collector" yang duduk setiap harinya di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso atau di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang,” kata dia.

BACA JUGA: Konstruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Tembus 54 Persen, Pembebasan Lahan 97 Persen

Keberadaan "debt collector" atau mata elang itu sempat beberapa kali hampir terjadi kecelakaan.

“Saat mereka beraksi merampas motor yang sudah menjadi target, kejar-kejaran dan sangat mengganggu,” kata dia.

Dirinya berharap agar tidak ada lagi aksi perampasan di jalan raya yang sangat membahayakan bagi pengendara lain.

“Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news