Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 16:27 WIB
Harianjogja.com, KENDARI—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengajak lulusan perguruan tinggi, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar mampu memanfaatkan peluang kerja melalui Program Magang Nasional (PMN) 2026. Program tersebut membuka kesempatan bagi 150.000 calon tenaga kerja yang akan ditempatkan di sekitar 8.000 mitra dari sektor swasta, BUMN, hingga instansi pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli usai memberikan kuliah umum bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Menyiapkan Talenta Masa Depan di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Rabu.
PMN 2026 Buka 150.000 Kesempatan Magang
Yassierli menjelaskan, pelaksanaan Program Magang Nasional 2026 dibagi ke dalam tiga tahap dengan melibatkan ribuan mitra dari berbagai sektor.
"Mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, maupun di instansi-instansi pemerintahan," kata Yassierli.
Ia mendorong para lulusan perguruan tinggi memanfaatkan program tersebut sebagai bekal sebelum memasuki dunia kerja.
Menurutnya, pengalaman magang dapat membantu peserta memahami kebutuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja.
Kompetensi Harus Menyesuaikan Kebutuhan Industri
Menaker menilai lulusan perguruan tinggi perlu menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan dunia kerja yang terus berubah.
Ia menyoroti sejumlah tantangan dan peluang baru, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence), digitalisasi, green jobs, hingga industri kreatif.
"Secara spesifik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan industri. Saya mendengar di Sultra sekarang banyak proyek-proyek industri yang sedang dibangun, dan saya yakin ini menjadi kesempatan serta peluang yang luar biasa buat adik-adik kita yang ada di sini," ujar Yassierli.
Peserta Mendapat Uang Saku hingga Sertifikat Kompetensi
Dalam PMN 2026, peserta akan menjalani masa magang selama enam bulan.
Selama mengikuti program tersebut, peserta memperoleh berbagai fasilitas, termasuk uang saku yang nilainya setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diakui secara nasional.
"Selama masa tersebut, peserta berhak mendapatkan uang saku yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat kompetensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diakui secara nasional," tambah Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

12 hours ago
6

















































