Pimpinan DPRD Sumbar Minta Hakim Pertimbangkan Kondisi Warga Mentawai dalam Kasus Penjualan Starlink

1 day ago 9

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut juga perlu dilihat dari kondisi masyarakat di lapangan.

Terutama terkait keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah Sumbar.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, masih terdapat 137 titik blank spot pada 2026.

Kepulauan Mentawai menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan tersebut. Blank spot tersebar di 42 desa.
“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, menurutnya, aktivitas Yogi setidaknya menjadi alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” terangnya.

Ia berharap kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum Yogi. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat masyarakat di daerah terpencil harus mencari alternatif untuk mendapatkan akses internet.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Meski demikian, Nanda menegaskan permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Ia justru mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses layanan.

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” jelasnya.

Ia mengatakan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinannya selesai. “Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan pelaku usaha agar tetap memenuhi ketentuan hukum.
“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi juga menunjukkan persoalan pemerataan infrastruktur digital di Sumbar.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi.

Ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama penyedia layanan telekomunikasi memperluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah yang belum terjangkau secara optimal.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Ia menilai internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Internet telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik hingga komunikasi.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider.

Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.

PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.

Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad pihak Yogi untuk menjalankan usaha secara legal.

Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, saat laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, penyidik disebut melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.
“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.

Romi berpendapat perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana.
Menurutnya, ketentuan UU Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek perizinan.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang.

Permohonan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan agar akses internet yang dibutuhkan warga Mentawai tidak terputus. (*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news