Perpres 79/2023 Dongkrak Pesat Industri Mobil Listrik Nasional

1 day ago 4

Perpres 79/2023 Dongkrak Pesat Industri Mobil Listrik Nasional Peluncuran Laporan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang digelar di The Westin Jakarta, Jumat (30/1 - 2026).

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama pemerintah menyambut positif peluncuran Laporan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang digelar di The Westin Jakarta, Jumat (30/1/2026). Laporan tersebut menegaskan keberhasilan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyampaikan bahwa asosiasi mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif. Menurutnya, percepatan penggunaan BEV tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga berkontribusi besar terhadap ketahanan energi dan ekonomi nasional.

“AEML akan terus mendukung program percepatan adopsi BEV. Penggunaan kendaraan listrik yang lebih luas akan membuat kualitas udara perkotaan semakin baik, menekan beban subsidi BBM, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar,” ujar Rian melalui keterangan persnya, Senin (2/2/2026)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memaparkan bahwa Perpres 79/2023 berperan penting dalam memutus siklus hambatan struktural pasar kendaraan listrik yang sebelumnya ditandai oleh skala pasar kecil, keterbatasan pilihan produk, dan minimnya minat investasi produsen.

Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa penjualan BEV roda empat di Indonesia mencatat pertumbuhan rata-rata sebesar 147% per tahun sepanjang 2023 hingga 2025. Dalam periode yang sama, jumlah model kendaraan listrik melonjak signifikan dari 16 varian menjadi 138 varian.

“Perpres 79/2023 dirancang untuk membuka kebuntuan pasar. Elektrifikasi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga strategi kemandirian energi karena hampir seluruh listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih bergantung pada impor,” jelas Rachmat.

Ia menambahkan, ke depan kontribusi produksi dalam negeri diperkirakan semakin dominan seiring berkembangnya industri manufaktur kendaraan listrik nasional.

Investasi Melonjak

Dampak positif kebijakan tersebut juga terlihat dari realisasi investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi sektor kendaraan listrik roda empat meningkat 147% selama 2023-2025 dengan nilai mencapai Rp36,1 triliun.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menegaskan bahwa pemberian insentif impor disertai dengan komitmen investasi jangka panjang.

“Kami tidak hanya membuka keran impor CBU, tetapi memastikan pelaku usaha berkontribusi terhadap realisasi investasi di dalam negeri. Insentif ini terbukti efektif menarik investasi berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian melaporkan saat ini terdapat 14 perusahaan yang telah memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dengan kapasitas nasional sekitar 410 ribu unit per tahun. Pada 2026, fokus pemerintah akan diarahkan pada pendalaman industri, khususnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, dengan baterai sebagai sektor strategis utama.

Produksi Global

Dari sisi perdagangan, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya disiapkan sebagai pasar konsumen, tetapi juga sebagai basis produksi untuk ekspor.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang, menyatakan pabrik kendaraan listrik yang dibangun di Tanah Air diarahkan untuk memenuhi pasar regional hingga global.

“Kami memastikan fasilitas produksi di Indonesia mampu melayani pasar kawasan dan negara lain, sehingga Indonesia menjadi pusat produksi BEV,” katanya.

Secara keseluruhan, Perpres 79/2023 dinilai berhasil mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional. Insentif impor yang bersifat sementara telah berakhir pada penghujung 2025. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan akselerasi melalui berbagai kebijakan tarif preferensial seperti BBNKB, PKB, dan PPnBM untuk menjaga pertumbuhan adopsi BEV.

Rian Ernest menambahkan bahwa AEML siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, khususnya dalam pengembangan insentif non-fiskal.

“AEML ingin mendorong kemudahan operasional bagi pengguna kendaraan listrik melalui insentif non-fiskal agar masyarakat semakin tertarik beralih ke BEV tanpa selalu membebani anggaran negara,” tutupnya.

Dengan ekosistem yang semakin solid dan sinergi lintas sektor, Indonesia dinilai berada di jalur yang tepat untuk menjadi pusat industri kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news