Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan calon hakim agung, hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) untuk periode tahun 2026. Informasi rekrutmen jabatan tinggi di lingkungan peradilan ini telah dipublikasikan secara daring melalui laman resmi lembaga tersebut pada Kamis (26/3/2026).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengonfirmasi bahwa seluruh detail persyaratan sudah dapat diakses oleh masyarakat luas. Ada dua kategori besar yang dibuka, yakni usulan untuk posisi hakim agung di Mahkamah Agung (MA) serta posisi hakim ad hoc khusus untuk menangani perkara HAM dan tipikor.
"Sudah [diumumkan] di-website," papar Andi Muhammad Asrun saat dikonfirmasi mengenai ketersediaan informasi pendaftaran tersebut.
Dalam pengumuman itu, KY mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi posisi hakim agung pada berbagai kamar, mulai dari kamar perdata, pidana, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak. Para pelamar dari latar belakang hakim karier maupun nonkarier diperbolehkan mendaftar selama memenuhi kriteria kompetensi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pendaftaran untuk hakim ad hoc dibuka bagi seluruh warga negara tanpa membatasi jalur karier tertentu. Namun, khusus untuk pelamar hakim ad hoc tipikor, terdapat syarat mutlak berupa pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 20 tahun sebagai jaminan profesionalisme.
Proses pendaftaran seleksi ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal rekrutmen.komisiyudisial.go.id yang dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. KY juga menegaskan akan melakukan penelusuran rekam jejak secara mendalam hingga ke daerah-daerah guna memastikan integritas para kandidat.
"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," tegas Asrun mengenai standar etika yang diterapkan dalam proses penyaringan ini.
Menurutnya, tugas utama KY adalah menyaring individu yang tidak hanya memiliki kualifikasi profesional, tetapi juga memiliki integritas yang tidak bercacat sedikit pun mengingat kedudukan hakim agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Rangkaian proses seleksi ini diharapkan dapat menjaring figur yang benar-benar kompeten untuk menjaga muruah peradilan di Indonesia, di mana keterangan pers lebih detail direncanakan akan digelar pada Senin (30/3/2026) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

5 hours ago
2

















































