
Foto ilustrasi penyaluran bantuan sembako. - ist
Harianjogja.com, JOGJA–Akurasi pendataan warga dalam penentuan desil yang menjadi dasar pemberian sejumlah bantuan sosial mendapat sorotan DPRD Kota Jogja. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi menemukan sejumlah persoalan saat turun langsung menemui warga Kampung Jogoyudan, Kemantren Jetis, Kamis (27/8/2026).
Menurut Solihul, proses pendataan yang dilakukan di lapangan masih memiliki persoalan teknis sehingga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga secara faktual. Kesalahan tersebut mulai dari pencatatan aset hingga kondisi tempat tinggal dan fasilitas dasar.
“Ada kendaraan yang sebenarnya lungsuran [hibah] dari keluarga untuk dirawat, bukan hasil pembelian pribadi, tapi langsung dicatat sebagai aset kepemilikan. Bahkan ada barang-barang hasil doorprize yang ikut dihitung,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Tak Cukup Dilihat dari Fisik Bangunan
Solihul juga menemukan persoalan dalam penilaian kondisi tempat tinggal warga. Menurutnya, kondisi rumah tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan tampilan fisik bangunan karena kondisi hunian sebenarnya perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Ia mencontohkan sejumlah rumah berkeramik yang sekilas terlihat layak. Namun, rumah tersebut dihuni lima kepala keluarga (KK) secara berdesakan atau ngindung dalam petak-petak kamar sempit.
Persoalan teknis juga ditemukan dalam pencatatan fasilitas dasar rumah warga. Solihul mencontohkan kloset jongkok yang tercatat sebagai kloset duduk serta daya listrik 900 VA yang dikategorikan 1.300 VA.
Kesalahan memasukkan informasi tersebut, menurut Solihul, berpotensi memengaruhi penetapan desil warga. Ketika data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, posisi warga dalam klasifikasi ekonomi juga berisiko tidak menggambarkan keadaan riil.
Warga Bisa Kehilangan Akses Bantuan Sosial
Solihul menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif karena penetapan desil berkaitan dengan akses warga terhadap sejumlah program perlindungan sosial. Warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan berpotensi kehilangan akses apabila kondisi ekonominya tercatat tidak sesuai.
“Ini menyangkut kebutuhan dasar warga yang tidak bisa ditunda. Kami di Komisi D akan mendorong adanya solusi konkret dan mekanisme verifikasi yang cepat agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan amanat undang-undang untuk melindungi warga miskin tetap terjaga,” katanya.
Karena itu, Solihul meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera melakukan pengecekan ulang terhadap data warga yang dinilai tidak sesuai. Perbaikan data juga dinilai perlu difasilitasi secara kontinu sehingga masyarakat tidak harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan pembaruan status.
Persoalan pendataan tersebut selanjutnya akan dibawa Solihul ke tingkat legislatif untuk dievaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menilai mekanisme verifikasi lapangan perlu diperkuat agar penetapan desil benar-benar berdasarkan kondisi sosial ekonomi warga.
Warga Jogoyudan Tercatat Desil 10
Persoalan tersebut juga dialami salah satu warga Kampung Jogoyudan, Suwarno, 70. Lansia yang hidup seorang diri dan merupakan penyandang disabilitas itu justru tercatat dalam desil 10 atau kategori warga yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi sangat tinggi.
Suwarno berharap penetapan desil terhadap dirinya dapat disesuaikan dengan kondisi riil. Ia meminta verifikasi ulang dilakukan secara faktual di lapangan karena menilai data yang tercantum saat ini tidak objektif.
“Saya tidak pernah disurvei, tapi tiba-tiba [saya] dicatat Desil 10,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
3

















































