PADANG, KLIKPOSITIF — Sejak pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari pada tanggal 31 Maret 2026, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
“Sampai dengan 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal sebesar Rp18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB),” ujar Jimmy Ardianto, Kepala Kantor Perwakilan LPS I, dalam acara Silaturahmi dan Temu Media, di Padang Kamis (18/6/2026).
Hingga 31 Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar, dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp14,04 miliar.
Proses pembayaran klaim masih terus berlanjut, bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim simpanan, dapat datang ke kantor Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Apabila terdapat kendala dalam pencairan klaim dan membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154.
Pembayaran klaim dilakukan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk, yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, BRI Unit Tigo Nagari.
*Penanganan BPR Sungai Rumbai, Rp3,3 Miliar Telah Ditetapkan Sebagai Simpanan Layak Bayar*
Sejak pencabutan izin usaha bank pada tanggal 7 April 2026, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
“Sampai dengan 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nominal sebesar Rp1.816.832.599 atau 55,34% dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan nominal simpanan sebesar Rp3.363.095.879. Dari jumlah rekening yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar,” jelas Jimmy Ardianto
Hingga 31 Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 165 rekening milik 158 nasabah atau 8,49% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar, dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.
Sama seperti penanganan PT BPR Pembangunan Nagari, proses penetapan status simpanan dan pembayaran klaim penjaminan nasabah PT BPR Sungai Rumbai masih terus berlangsung. LPS terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan penetapan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh proses pembayaran klaim penjaminan dapat diselesaikan.
Proses pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI Unit Sungai Rumbai dan BRI Unit Pinang Makmur.
*Elkasu hasilkan 102 kegiatan CSR dan Literasi Keuangan di Wilayah Sumatera*
Selama bulan Januari hingga Mei 2026, KPW1 sudah menyelenggarakan kegiatan edukasi/literasi dan CSR kepada masyarakat, kegiatan hubungan kelembagaan dengan berbagai instansi/stakeholder, termasuk dukungan resolusi sebanyak 102 kali kegiatan di wilayah kerja KPW1.
Kemudian, Pada bulan Juni sampai Desember 2026, beberapa kegiatan KPW1 lainnya yaitu akan menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dengan Perbankan di Kota Pekanbaru dan Batam dan menyelenggarakan kegiatan edukasi/literasi ELKASU (Edukasi dan Literasi Keuangan Sumatera) di Kota Medan, Pekanbaru dan Batam, serta kegiatan lainnya sampai dengan bulan Desember 2026.
“KPW LPS I akan melanjutkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan dengan target dapat menjangkau seluruh daerah dan lapisan masyarakat di Pulau Sumatera,” pungkas Jimmy.

3 hours ago
1


















































