PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat dengan menggulirkan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Sebanyak 22 unit rumah warga ditargetkan mendapat bantuan perbaikan tahun ini melalui pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang masih menempati rumah dengan kondisi memprihatinkan.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia di Padang, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, dari total target tersebut, pelaksanaan program sudah mulai berjalan di lapangan. Saat ini sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan, dan lima unit sisanya sedang berada pada tahap persiapan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menurut Virgistia, setiap rumah yang masuk dalam program tersebut mendapatkan alokasi anggaran maksimal sebesar Rp50 juta. Dana itu digunakan untuk memperbaiki berbagai kerusakan yang dinilai sudah mengganggu kelayakan hunian, mulai dari struktur dasar bangunan hingga kondisi fisik rumah secara keseluruhan.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelasnya.
Program RTLH ini tidak hanya berfokus pada perbaikan tampilan bangunan, tetapi juga menyasar aspek keselamatan dan kesehatan penghuni. Dengan perbaikan yang menyeluruh, pemerintah berharap warga dapat tinggal di rumah yang lebih kokoh dan memenuhi standar hunian layak.
Virgistia menambahkan, hingga saat ini seluruh pembiayaan program renovasi rumah tidak layak huni masih sepenuhnya menggunakan dana APBD Kota Padang. Meski demikian, pihaknya berharap ke depan pemerintah pusat dapat turut mendukung melalui program serupa yang berasal dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni untuk mengusulkan bantuan perbaikan. Pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni secara berjenjang melalui kelurahan masing-masing.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” ujar Virgistia.
Untuk mengajukan bantuan, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi sebelum calon penerima bantuan ditetapkan.

4 hours ago
1

















































